Pontianak  (Antara Kalbar) - Sekda Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mengatakan perubahan paradigma baru terkait pengelolaan barang milik negara atau aset negara telah memunculkan optimisme baru, praktik terbaik dalam penataan dan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan untuk ke depannya.

"Pengelolaan barang milik daerah yang professional dan modern dengan mengedepankan `good governance` di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat," kata M Zeet di Pontianak, Rabu.

Selain itu, menurutnya, pengelolaan barang milik daerah yang baik tentunya akan memudahkan penatausahaan dan merupakan sumberdaya penting bagi bagi pemda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Hal itu juga akan memudahkan penyediaan pelayanan umum, menggali potensi pendapatan bagi daerah, membuka lapangan kerja bagi masyarakat serta menyesuaikan dengan peraturan terbaru, yang lebih tertata secara berkesinambungan.

"Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, OPD, Pemerintah Daerah, wajib melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan arah kebijakan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah tersebut," tuturnya.

Untuk pelaksanaan pengelolaannya, lanjut M Zeet, mulai dari tingkat Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan barang milik daerah hingga kepala OPD selaku pengguna barang, telah diatur tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Dia menambahkan, sebagai unsur pelaksana pengelolaan barang milik daerah di tingkat terkecil, OPD selaku pengguna barang memiliki tugas dan tanggungjawab terberat, dari unsur pelaksana pengelolaan barang milik daerah lainnya, dimana lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengamanan aset-aset yang tercatat pada daftar barang pengguna baik secara administrasi maupun secara fisik.

Selanjutnya sebagai suatu entitas akuntansi, OPD juga wajib menyusun laporan barang milik daerah secara berkala yang merupakan instrumen penting dalam penyajian lampiran neraca laporan keuangan pemerintah daerah yang handal.

Terkait dengan pengendalian internal dengan pengelolaan barang milik daerah Sekda berharap, agar kepala SKPD, Unit Kerja dilingkungan Pemprov Kalbar selaku pengguna barang/kuasa pengguna barang, untuk wajib fokus serius dan harus menggali potensi-potensi dalam pengelolaan barang milik daerah.

"Khususnya terkait penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang tercatat pada buku inventaris masing-masing SKPD secara aktif dan preventif melalui pedoman yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir permasalahan aset serta bisa mendongkrak pendapatan asli daerah," kata M Zeet.



(U.KR-RDO/B/N005/N005) 29-11-2017 15:53:58

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017