Pontianak (Antara Kalbar) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis tiga terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Sanggau yang merugikan negara Rp2,75 miliar dengan hukuman satu tahun hingga 1,5 tahun penjara.

"Ketiganya oleh kami sebagai majelis hakim terbukti dan dinyatakan bersalah. Dan kasus ini sudah kami putuskan dalam sidang, namun kepada para terdakwa saya mengigatkan mereka masih berkesempatan melakukan upaya hukum (banding) dengan masa waktu satu minggu ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Djong di Pontianak, Rabu.

Sidang berlangsung pada Selasa (5/12) dari sore hingga malam hari. Dua terdakwa, yakni Maryono dan Yudi Muntono, divonis masing-masing satu tahun penjara, sedangkan Harry Warnata alias Apin dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan. Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta.

Terhadap pengembalian uang pengganti Rp2,756 miliar, katanya, harus disetor oleh para terdakwa apabila kasus tersebut sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Ia menjelaskan ketiga terdakwa masih berstatus tahanan kota hingga 14 Desember mendatang.

"Namun jika mereka melakukan banding maka kewenangan penahanannya akan beralih ke pengadilan tinggi. Dan setelah inkrah maka yang akan melakukan eksekusi pidana penjaranya jaksa," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik dari pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menangani kasus itu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sidang dipimpin oleh Erwin Djong sebagai hakim ketua didampingi Budi Kuswanto dan Mariono sebagai hakim anggota.

Kasus itu bermula saat dilakukannya proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sanggau dengan pagu anggaran pada 2014 sekitar Rp6 miliar. Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari pagu Rp6 miliar itu terdapat temuan yang mengarah kepada tipikor hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,756 miliar.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017