Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, melakukan razia terhadap kosmetik ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Pontianak.
"Hari ini kami melakukan razia di kawasan Pasar Kapuas Besar, tetapi hanya menemukan produk pensil alis yang masih menggunakan registrasi lama," kata Kepala BPOM Kalbar, Cory Panjaitan di Pontianak.
Ia menjelaskan, produk pensil alis tersebut masih menggunakan izin edar lama dengan kode CA, sementara sekarang sudah harus menggunakan kode NA.
"Kode NA sudah diberlakukan sejak Januari 2012, artinya, standar kosmetik di negara-negara ASEAN sama. Atas temuan itu, kami masih melakukan pembinaan ke para pedagang tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, razia tersebut dilakukan karena masih banyak produk ilegal beredar, salah satunya krim pemutih, apalagi kosmetik itu paling banyak diminati, bahkan dijual secara online.
"Dampak menggunakan kosmetik pemutih ilegal tersebut, kulit menjadi alergi, yang diawali dengan gatal-gatal, lalu hitam dan itu bisa permanen. Kemudian dampak lainnya, yakni walau hanya di permukaan kulit, dia bisa masuk ke dalam pembuluh darah," katanya.
Sayangnya, menurut Cory upaya penindakan sering terhalang karena kosmetik yang dijual sering terkendala ketiadaan faktur penjualan. Jika faktur ada, tentu bisa dilacak siapa distributor yang memasok kosmetik tersebut.
"Artinya kalau nanti ditemukan produk ilegal oleh distributor tentu mereka yang ditindak. Tetapi kalau tidak ada barang bukti tentu yang diperkarakan adalah penjualnya," katanya.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga memantau terus penjualan secara online bekerjasama dengan Polda Kalbar, agar para distributor dan penjualnya bisa diproses hukum.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hari ini kami melakukan razia di kawasan Pasar Kapuas Besar, tetapi hanya menemukan produk pensil alis yang masih menggunakan registrasi lama," kata Kepala BPOM Kalbar, Cory Panjaitan di Pontianak.
Ia menjelaskan, produk pensil alis tersebut masih menggunakan izin edar lama dengan kode CA, sementara sekarang sudah harus menggunakan kode NA.
"Kode NA sudah diberlakukan sejak Januari 2012, artinya, standar kosmetik di negara-negara ASEAN sama. Atas temuan itu, kami masih melakukan pembinaan ke para pedagang tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, razia tersebut dilakukan karena masih banyak produk ilegal beredar, salah satunya krim pemutih, apalagi kosmetik itu paling banyak diminati, bahkan dijual secara online.
"Dampak menggunakan kosmetik pemutih ilegal tersebut, kulit menjadi alergi, yang diawali dengan gatal-gatal, lalu hitam dan itu bisa permanen. Kemudian dampak lainnya, yakni walau hanya di permukaan kulit, dia bisa masuk ke dalam pembuluh darah," katanya.
Sayangnya, menurut Cory upaya penindakan sering terhalang karena kosmetik yang dijual sering terkendala ketiadaan faktur penjualan. Jika faktur ada, tentu bisa dilacak siapa distributor yang memasok kosmetik tersebut.
"Artinya kalau nanti ditemukan produk ilegal oleh distributor tentu mereka yang ditindak. Tetapi kalau tidak ada barang bukti tentu yang diperkarakan adalah penjualnya," katanya.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga memantau terus penjualan secara online bekerjasama dengan Polda Kalbar, agar para distributor dan penjualnya bisa diproses hukum.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017