Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Sri Djumiatin mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di provinsi itu untuk meningkatkan upah kepada seluruh tenaga kerjanya, sesuai dengan UMP yang berlaku.

"Seperti yang kita ketahui, untuk UMR Kalimantan Barat pada tahun 2018 mendatang sebesar Rp2.046.900. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang," kata Sri di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, UMP Kalimantan Barat tersebut mengalami kenaikn sebesar 8,25 persen dari tahun 2017, yang hanya Rp1.882.900.

Terkait hal tersebut, dia meminta kepada seluruh perusahaan yang ada agar bisa segera mempersiapkan penyesuaian UMP yang telah ditetapkan.

Sri menjelaskan, penetapan formula penghitungannya mengacu pada inflasi nasional 3,72 dan PDB 4,99 persen, dimana dalam penetapannya melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh.

"Penetapan itu juga kita lakukan dengan mengacu pada angka BPS yang tertuang melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.Naker/PHIJS- UPAH/X/2017," tuturnya.

Pihaknya sendiri juga sudah menginformasikan kenaikan UMP tersebut kepada seluruh bupati/walikota yang ada di Kalbar, agar bisa menggunakan UMP sebagai acuan dalam menetapkan UMK disetiap daerah.

"Perlu kita ingatkan, UMP maupun UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk semua perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun dalam skala UMKM," katanya.

Sri menambahkan, karena UMP tersebut telah ditetapkan, bila ada perusahaan yang masih memberikan gaji kepada karyawannya dibawah standar yang ada, diharapkan para karyawan dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Ini tentu harus menjadi perhatian bersama, karena kita menetapkan UMP tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan kepada karyawan, dimana kita mengharapkan kesejahteraan karyawan bisa terus ditingkatkan," katanya.

(U.KR-RDO/B012)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017