Putussibau (Antara Kalbar) - Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk proaktif melaporkan warga negara asing yang berkunjung ke wilayah Kapuas Hulu.
"Selama ini banyak warga negara asing yang dibawa oleh LSM atau NGO, tapi jarang melaporkan kepada kami," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dani ditemui usai operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Dikatakan Dios, kedatangan orang asing perlu diawasi, baik itu yang menyangkut aktivitasnya di Kapuas Hulu hingga dokumen resmi seperti paspor dan visa yang digunakan.
Diungkapkan Dios, pelanggaran yang sering dilakukan orang asing diantaranya yaitu penyalahgunaan visa, seperti visa berkunjung digunakan untuk bekerja atau justru menikah dengan orang Indonesia.
Selain itu, masa berlaku izin tinggal sudah habis, namun masih saja berada di wilayah Indonesia.
" Yang ingin kita capai agar mereka (orang asing) patuh dan taat terhadap aturan kita di Indonesia, begitu juga dengan sponsor atau yang menjamin keberadaan mereka di wilayah kita, karena dalam undang - undang keimigrasian itu sangat jelas," kata Dios.
Untuk itu dirinya mengimbau agar pihak NGO proaktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka datangkan ke Kapuas Hulu.
" Selain imbauan, kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan apabila ada orang asing yang melanggar ketentuan, termasuk si penjamin seperti NGO atau masyarakat yang mendatangkan dan atau membawa orang asing," tegas Dios.
(T.KR-TFT//N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Selama ini banyak warga negara asing yang dibawa oleh LSM atau NGO, tapi jarang melaporkan kepada kami," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dani ditemui usai operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Dikatakan Dios, kedatangan orang asing perlu diawasi, baik itu yang menyangkut aktivitasnya di Kapuas Hulu hingga dokumen resmi seperti paspor dan visa yang digunakan.
Diungkapkan Dios, pelanggaran yang sering dilakukan orang asing diantaranya yaitu penyalahgunaan visa, seperti visa berkunjung digunakan untuk bekerja atau justru menikah dengan orang Indonesia.
Selain itu, masa berlaku izin tinggal sudah habis, namun masih saja berada di wilayah Indonesia.
" Yang ingin kita capai agar mereka (orang asing) patuh dan taat terhadap aturan kita di Indonesia, begitu juga dengan sponsor atau yang menjamin keberadaan mereka di wilayah kita, karena dalam undang - undang keimigrasian itu sangat jelas," kata Dios.
Untuk itu dirinya mengimbau agar pihak NGO proaktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka datangkan ke Kapuas Hulu.
" Selain imbauan, kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan apabila ada orang asing yang melanggar ketentuan, termasuk si penjamin seperti NGO atau masyarakat yang mendatangkan dan atau membawa orang asing," tegas Dios.
(T.KR-TFT//N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017