Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 36 SKPD yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapatkan pemutakhiran data dan evaluasi pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dalam sistem intern pemerintah.
"Dari 36 SKPD yang ada, satu SKPD dinyatakan dengan nilai A terbaik berdasarkan hasil perolehannya. Sementara untuk di bawahnya dengan nilai BB ada 4 SKPD, nilai B ada 12 SKPD, C ada 11 SKPD dan D ada 8," kata Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh, di Sungai Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk kinerja berdasarkan LAKIP, Kabupaten Kubu Raya jauh semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan tahun ini menjadi terbaik.
"Tahun ini nilai A didapat oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terbaik dari 36 SKPD. Kita pemerintah memberikan sekedar penghargaan kepada dinas terkait," tuturnya.
Harapan pemerintah Kubu Raya terhadap SKPD yang belum mendapatkan nilai baik, atau nilai yang kurang bagus, bisa memperbaikinya, mulai dari pelaksanaannya yang harus diikuti dengan kelengkapan dokumen.
"Untuk perbaikannya kedepan bagi SKPD yang belum mendapat nilai baik, dimulai dari dokumen dalam perencanaan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi dan harus dilengkapi," katanya.
Ia meminta kepada seluruh SKPD bisa melakukan evaluasi dalam kinerjanya. Agar bisa dapat nilai lebih baik dalam pelayanan dan nilainya pula.
"Kita berharap, SKPD bisa melakukan perbaikan sejak tahapan kinerja awal. Evaluasi LAKIP berdasarkan peraturan presiden sesuai nomor 29 tahun 2014 Menpan-RB nomor 12 tahun 2015," kata Gemuruh.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dari 36 SKPD yang ada, satu SKPD dinyatakan dengan nilai A terbaik berdasarkan hasil perolehannya. Sementara untuk di bawahnya dengan nilai BB ada 4 SKPD, nilai B ada 12 SKPD, C ada 11 SKPD dan D ada 8," kata Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh, di Sungai Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk kinerja berdasarkan LAKIP, Kabupaten Kubu Raya jauh semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan tahun ini menjadi terbaik.
"Tahun ini nilai A didapat oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terbaik dari 36 SKPD. Kita pemerintah memberikan sekedar penghargaan kepada dinas terkait," tuturnya.
Harapan pemerintah Kubu Raya terhadap SKPD yang belum mendapatkan nilai baik, atau nilai yang kurang bagus, bisa memperbaikinya, mulai dari pelaksanaannya yang harus diikuti dengan kelengkapan dokumen.
"Untuk perbaikannya kedepan bagi SKPD yang belum mendapat nilai baik, dimulai dari dokumen dalam perencanaan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi dan harus dilengkapi," katanya.
Ia meminta kepada seluruh SKPD bisa melakukan evaluasi dalam kinerjanya. Agar bisa dapat nilai lebih baik dalam pelayanan dan nilainya pula.
"Kita berharap, SKPD bisa melakukan perbaikan sejak tahapan kinerja awal. Evaluasi LAKIP berdasarkan peraturan presiden sesuai nomor 29 tahun 2014 Menpan-RB nomor 12 tahun 2015," kata Gemuruh.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017