Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam upaya mencegah munculnya klaster penularan virus corona di lingkungan perkantoran.
"Pak Bupati sebelumnya sudah meminta kita untuk membentuk Satgas COVID-19 di setiap SKPD untuk mengantisipasi klaster kantor pasca liburan Lebaran kemarin, dan saat ini semua SKPD di Kubu Raya sudah membentuk satgas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Marijan di Sungai Raya, Selasa.
Marijan mengatakan bahwa jumlah kasus COVID-19 di wilayah Kubu Raya saat ini 900 lebih namun penderita infeksi virus corona yang sudah sembuh juga banyak, 800 orang lebih.
Pemerintah kabupaten, ia mengatakan, menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan dan upaya pencegahan penularan COVID-19 yang lain guna menekan angka kasus infeksi virus corona.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memastikan setiap desa di wilayahnya melaksanakan upaya pencegahan COVID-19 dan menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jika perlu.
"Untuk penerapan PPKM ini saya rasa tidak semua daerah harus dipukul rata, karena ada daerah yang hijau, kuning, oranye, dan merah, bahkan hitam. Kita akan melihat setiap perkembangan dalam mengambil tindakan,” katanya.
Kubu Raya bentuk Satgas Penanganan COVID-19 di setiap SKPD
Selasa, 8 Juni 2021 11:05 WIB