Mempawah (Antara Kalbar) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wilayah Kalimantan Barat terus meningkatkan kapasitas para kader.

Program penguatan pembangunan Sumberdaya Manusia di bidang politik itu disampaikan melalui diskusi panel dan Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD) Partai Persatuan Pembangunan zona satu wilayah Kalbar. Meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan kubu Raya. Berlangsung 19-20 Desember 2017 di Wisma Chandramidi Mempawah.

Sekretaris DPC. PPP Kabupaten Mempawah, Endang Puspahadi meyebut kegiatan diskusi panel dan LKKD itu diantaranya bertujuan menguatkan wawasan kebangsaan khususnya keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan. Sekaligus mengedukasi para kader dibidang politik.

"Melalui diskusi panel dan LKKD zona satu Partai Persatuan Pembangunan ini kita mendorong para kader dapat terus meningkatkan kapasitasnya dalam bidang politik. Output yang kita harapkan para kader nantinys dapat semakin berperan aktif di masyarakat. Diharapkan pemilu 2019 PPP masuk 3 besar sebagai partai pemenang pemilu", sebut Endang Puspahadi, Selasa (19/12).

Diskusi panel dan LKKD Partai Persatuan Pembangunan zona I wilayah Kalbar dibuka langsung sekretaris DPW. PPP Kalbar, Budi Prasetyono, dihadiri sejumlah pengurus PPP zona I dan legislator PPP kab/kota dan Provinsi Kalbar. Antusiasme para kader PPP mengikuti kegiatan tersebut cukup tinggi, karena diikuti ratusan orang peserta.

Dalam sesi diskusi panel, Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Mempawah, Kusnandi mengungkapkan saat ini ada sebanyak 12 partai politik yang telah lulus verifikasi. Dikatakan ada 2 partai politik yang tidak memenuhi syarat.

"Partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat itu yakni partai Garuda dan partai Berkarya. Sedangkan partai politik yang memenuhi syarat yakni partai Perindo dan PSI. Kemudian ada 10 parpol peserta pemilu 2014 telah dinyatakan KPU sudah memenuhi syarat. 10 parpol ini dinyatakan sudah memenihi syarat dan tidak lagi dilakukan verifikasi faktual. Termasuk PPP", ungkap Kusnandi.

Lebih lanjut Kusnandi mengungkap berdasarkan Undang-Undang KPU nomor 7 Tahun 2017, tahapan pemilu 2019 saat ini sudah berjalan.

"Mulai 17 Agustus - 14 April 2019 KPU memiliki tangubjawab menyelenggarakan pemilu. Namun pemilu bukan semata-mata menjadi tanggungjawab KPU, melainkan juga menjadi tanggungjawab KPU bersama partai politik. Termasuk pilkada dan pilgub 2018 nanti. Kami di KPU tentu mengharapkan dukungan partai politik, kader politik dan pemilih untuk mensukseskan pemilu", harap Kusnandi.

Selain memaparkan sejumlah tahapan-tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019. Ketua KPU Mempawah, Kusnandi menegaskan bahwa sekarang ini
konsep keadilan demokrasi sudah diatur melalui undang-undang.

"Partai Politik yang memperoleh banyak suara di pileg misalnya, maka sudah tentu partai politik tersebut yang berhak mendapatkan kursi terbanyak", ujarnya.

Sementara, ketua Panwaslu, Ahmad Amirudin menegaskan keberadaan Panwaslu dan KPU menghadiri kegiatan diskusi panel dan LKKD partai politik memiliki landasan hukum yang mengikat kepada seluruh parpol pemilu.

"Ini menyangkut demokrasi. Jelas diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan produk hukum penting lainnya yang mengikat sebagai panduan bagi kami dalam menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu. Ini tanggungjawan KPU dan panwaslu", sebut Ahmad Amirudin.


Dalam kesempatan itu Ahmad Amirudin juga mengimbau parpol untuk taat pada aturan yang berlaku.


"Terkait pilkada, pileg dan pilpres kami imbau parpol tidak melakukan hal-hal yang mengarah atau adanya bentuk pelanggaran. Seperti politik uang, kecurangan dalam pesta demokrasi, termasuk kewenangan penanganan bentuk pelanggaran pilkada, pemilu dan penyelesaian sengketa. Ini secara teknis sudah ada ketentuannya, semua sudah diatur dalam perbawaslu. Jadi ini harus dicermati. Termasuk adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang terlibat politik praktis dapat dilaporkan ke bawaslu. Sebab, hal tersebut sudah diatut dalam Permendagri dan kemenpan", ujarnya.


Dalam struktur internal. Ketua panwaslu Kabupaten Mempawah, Ahmad Amiridun menegaskan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 bawaslu dditingkat kabupaten sudah memiliki kelengkapan. Di Kabupaten Mempawah sudah didukung oleh 3 staf dan 5 orang anggota staf kesekretariatan, Panwaslu kecamatan, terdiri PNS dan non PNS hingga kelini penting lainnya di tingkat desa.

Sementara itu sejumlah peserta, para kader PPP meminta KPU dan Panwaslu dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dan dilakukan secara masif. Sebab kaitannya dengan pilkada, pemilu legislatif dan pilpres, peran KPU dan Panwaslu dirasakan masih kurang dalam melakukan sosialisasi. Sehingga wawasan masyarakat terkait pemilu, maupun bentuk pelanggaran, sanksi hukum menyoal pilkada, pileg dan sebagainya dapat memberikan dampak positif dalam lingkup sosial yang demokratis di kab/kota dan Kalbar umumnya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017