Sukada (Antaranews Kalbar) - Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Bujang Asnan mengatakan, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Ashadi Yusuf dan Abdurahman yang tidak lulus verifikasi faktual harus mengumpulkan dukungan sebanyak 10.842 orang.

"Mereka harus mengumpulkan minimal dua kali dari kekurangan jumlah dukungan," kata Bujang Asnan saat dihubungi di Sukadana, Kamis.

Ia menjelaskan, kalau kemarin jumlah dukungan yang terverifikasi 2.124 orang dari pasangan Ashadi Yusuf dan Abdurahman sehingga kurang 5.421, jumlah kekurangan itu dikali dua menjadi 10 ribu lebih minimal yang harus mereka kumpulkan sebagai prasyarat dalam masa perbaikan.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 3/2017 tentang Pencalonan dimana atas kekurangan dari hasil verifikasi faktual tersebut bakal calon jalur perseorangan harus menyerahkan persyaratan minimal dua kali lipat dimasa perbaikan.

"Yang penting nanti mereka memenuhi syarat minimal angkanya ini (7.545 yang telah ditetapkan KPU), jika memang sudah dapat dukungan sebanyak itu, maka dibulan ini juga bisa kami tetapkan," katanya.

Masa perbaikan berdasarkan jadwal di KPU, dari pasangan bakal calon yang kurang dari dukungan minimal 7.545 orang, maka akan diterima kembali oleh KPU setempat tanggal 18-20 Januari 2018

Kemudian verifikasi faktualnya oleh PPS dari tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2018, katanya.

Pasangan perseorangan lain yang telah memenuhi syarat minimal dukungan, yakni atas nama Masdar dan Zulkaslim Tamura dengan memperoleh suara sah sebanyak 10.398 orang, yang telah dilakukan verifikasi faktul oleh KPU Kabupaten Kayong Utara, kata Asanan.

(U.A057/Y008)

Pewarta: Rizal

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018