Kayong Utara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
KPU Kabupaten Kayong Utara akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan data partai politik di sipol, data yang akan diverifikasi mulai dari kepengurusan dan keanggotaan dimulai dari tanggal 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
"Yang di data tentang kepengurusan parpol, mendatangi kantor parpol untuk data domisili tetap dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," kata Komisioner KPU Kayong Utara Abdul Khoir di Sukadana, Jum'at (14/10).
Ia pun menghimbau agar partai politik dapat memastikan penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir pemilu yaitu 20 Oktober 2024.
"Kami akan datang ke alamat kantor partai sesuai data sipol, jika ada perubahan silahkan menyampaikan ke kami," jelasnya.
Partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan partai politik yang baru dan bukan peserta pemilu 2019.
"Yang memiliki kursi di DPR tidak di verifikasi faktual dan yang tidak memiliki kursi di DPR RI diverfiikasi faktual," kata dia.
Petugas verifikasi faktual akan mencocokan lembar kerja verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu diantaranya KTA dan KTP calon.
"Selain itu juga verifikasi faktual juga nanti memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan kepengurusan partai politik di kabupaten/kota," imbuhnya.
KPU KKU verifikasi faktual partai politik
Jumat, 14 Oktober 2022 16:44 WIB