Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang mahasiswa berinisial OR (24), karena diduga kuat sebagai penadah dan penjual barang hasil curian.

"Tersangka OR ini kami tangkap, Kamis (4/1) sekitar pukuk 21.00 WIB berdasarkan bukti OR diduga sebagai orang yang melakukan pertolongan jahat dengan melakukan penadahan dan penjual handphone hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal adanya laporan korban pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kompleks Batara Indah 1  di Jalan DR Wahidin Pontianak sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam laporan korban yang merupakan seorang perempuan dikatakan, bahwa saat kejadian kendaraannya diikuti oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.?

"Kemudian kedua orang tak dikenal itu memepetkan kendaraannya dan merampas tas korban dengan cara memotong tali tas. Kemudian kedua pelaku berhasil melarikan tas korban yang berisi uang tunai Rp80 ribu, dua buah handphone merk Iphone 7 dan Iphone 5 S dan beberapa surat penting lainnya, dan atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolresta Pontianak," katanya.

Ia menyebutkan kasus itu terbongkar berkat serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Pers Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. "Handphone milik korban pertama kali kami ketahui berada di Jalan Sungai Pinyuh, di Kantor Desa Nusapati yang telah dikuasa oleh tersangka OR," katanya.

Kemudian dari keterangan OR di katakan bahwa handphone yang ada pada dirinya dibeli dari seseorang tersangka berinisial Ot seharga Rp1 juta. "Tersangka Ot ini merupakan resedivis kasus pencurian dan saat ini kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka OR mengakui bahwa handphone yang ada pada dirinya merupakan handphone korban," katanya.

Kemudian OR yang sementara ini dinyatakan sebagai terduga pelaku pertolongan jahat. Dan untuk proses lebih lanjut OR beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Pontianak, kata Husni.

Tersangka OR bila terbukti bersalah, diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah), dan bila terbukti juga maka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara, kata Husni.





(U.A057//H005)

Pewarta: Slamet Ardinasyah dan Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018