"Pelaku diancam dengan pasal 363 ke 1e dengan sangkaan membantu memuluskan tindak kejahatan. Ancaman kurungan 7 tahun penjara," ungkap pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kadir Purba.
Ia melanjutkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Sekadau. Bersama Iwan, turut ditahan sejumlah pelaku lainnya yakni FF, Mul dan Ham. Ketiganya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi di Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu. Berkat ketiganya pula nama IK masuk dalam daftar buruan polisi hingga akhirnya mendekam di jeruji besi.
Selain terancam pidana, IK sepertinya juga harus lapang dada jika kemudian didepak dari korps Polri. "Kalau soal dipecat saya kurang tahu. Itu nanti pimpinannya di (Polres) Sintang yang urus. Kami hanya menangani pidananya. Siapapun dia, mau polisi mau pejabat, kalau terlibat pidana ya sikat," tegas Purba.
IK dalam komplotan tersebut diduga bertindak sebagai penadah sapi yang dicuri kawanan itu.
Komplotan itu melakukan aksinya di sejumlah kabupaten seperti Melawi, Sintang dan Sekadau.