Sanggau (AntaraNews Kalbar) - Polsek Meliau, Kabupaten Sanggau, telah menyerahkan tiga terduga berikut barang bukti dalam kasus tindak pidana pita cukai palsu ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong. 
   
   Kapolsek Meliau Iptu RM Pardosi SH di Meliau, Sanggau, Kamis menuturkan ketiga tersangka ini masing-masing AP (22) dan RP (22) beralamat di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kemudian ZNS (17) warga jalan Kelurahan, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Ketiganya berstatus sebagai mahasiswa aktif pada salah satu perguruan tinggi.
     Kapolsek Meliau Iptu RM Pardosi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni pada hari Sabtu, (16/12/2017) sekira jam 15.00 WIB, bertempat di kawasan Pasar Meliau, Jalan Joko Soedarmo, Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau.
     Pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana cukai. Sebelumnya anggota piket Polsek Meliau mendapat informasi dari masyarakat ada mobil yang sedang mengangkut rokok dengan menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau di palsukan, yang sedang berada di kawasan pasar Meliau. 
     "Nah,  setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap kendaraan dimaksud. Setelah ditemukan kendaraan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawanya," ujar dia.
     Di dalam kendaraan mobil tersebut ditemukan 27 tim kotak rokok berbagai merk yang diduga menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan. 
    Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti yang ditemukan ke Polsek Meliau. Setelah diamankannya terduga tersebut, kemudian telah dibuat Laporan Polisi oleh Anggota Polsek Meliau, dengan Nomor : LP / 141 / A / XII / 2017 / Kalbar / Res Sgu / Sek Meliau, tanggal 17 Desember 2017.
Barang bukti yang diamankan dan sudah diserahkan, yaitu satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1803 WH, nomor rangka MHKM5EA3JHK050013, nomor mesin 1NRF229485, warna hitam, satu lembar STNK kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1803 WH, nomor rangka MHKM5EA3JHK050013, nomor mesin 1NRF229485, warna hitam.
     Rokok dengan merk Gudang Jati sebanyak empat tim, rokok merk L dan V Bold sebanyak 10 tim, rokok merk Plus sebanyak 11 tim, rokok merk Cagak Sewu sebanyak 2 tim.  

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018