Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Singkawang telah mengamankan dua terduga pelaku penimbunan gas LPG 3 kilogram di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di kota tersebut.

"Dua pelaku penimbunan Gas 3 Kg ini masing-masing berinisial EN alias IN dan TLM alias AM," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat, Selasa.

Kapolres menjelaskan, untuk pelaku berinisial EN alias IN berhasil pihaknya amankan di Jl Ratu Sepudak, Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, pada Senin (15/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selang satu setengah jam kemudian, pihaknya kembali mengamankan pelaku berinisial TLM alias AM tepatnya di sebuah Rumah/Toko yang beralamat di Jl Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dari penangkapan yang dilakukan kepada pelaku berinisial EN alias IN, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 133 tabung yang berisikan Gas LPG ukuran 3 Kg.

Kemudian, berdasarkan pengembangan yang pihaknya lakukan kepada tersangka, bahwa tabung-tabung tersebut diperolehnya dari TLM alias AM yang dibelinya seharga Rp20.000 per tabung.

Atas informasi itu, pihaknya pun langsung bergegas menuju kediaman TLM alias AM. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 671 tabung Gas LPG dalam keadaan kosong dan 62 tabung yang berisikan Gas LPG ukuran 3 Kg.

"Diamankannya TLM alias AM ini lantaran dia tidak dapat menunjukkan izin penyimpanan tabung Gas LPG secara sah," katanya.

Penangkapan yang dilakukan, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat proaktif bilamana menemukan adanya penimbunan Gas LPG di sekitar lingkungannya. Karena hal ini dapat meresahkan bagi masyarakat yang memang memerlukannya.

"Laporkan kepada kami, apabila ada masyarakat menemukan adanya penimbunan Gas LPG," pintanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya Polres Singkawang.

"Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pengusaha-pengusaha yang lain untuk tidak melakukan penimbunan apapun, yang akibatnya dapat meresahkan masyarakat," katanya.

Dia juga meminta kepada pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Singkawang untuk selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Salah satunya Gas LPG 3 Kg ini, dijual hanya untuk masyarakat kurang mampu dan UKM, selain itu tidak boleh," pesannya.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018