Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Slamet Sutantyo mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara benar dan tepat waktu menginggat periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) sebentar lagi.
"Laporkan pajak dengan benar dan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan adalah untuk pembangunan negara ini karena mayoritas pembangunan bersumber dari pajak," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Untuk SPT PPh pemberi kerja atau bendaharawan, kata dia, bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh tahunan oleh wajib pajak orang pribadi serta penyediaan SPT tahunan pre-populated.
"Oleh karena itum seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Desember 2017, termasuk formulir 1721-I secara benar dan tepat waktu," katanya.
Bagi wajib pajak badan, tambahan dokumen terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 wajib pajak yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT tahunan PPh wajib pajak badan.
Dalam hal wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, kata dia, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan beberapa hal lainnya," paparnya.
Bagi wajib pajak peserta amnesti pajak, peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun.
Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 0tahun. Selain itu, batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2017, 2018, dan 2019.
Menurut dia, bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, yakni bisa mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi kring pajak di 1500 200.
"Penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui layanan elektronik melalui sistem DJP `online` pada https://djponline.pajak.go.id," katanya.
(U.KR-DDI/D007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Laporkan pajak dengan benar dan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan adalah untuk pembangunan negara ini karena mayoritas pembangunan bersumber dari pajak," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Untuk SPT PPh pemberi kerja atau bendaharawan, kata dia, bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh tahunan oleh wajib pajak orang pribadi serta penyediaan SPT tahunan pre-populated.
"Oleh karena itum seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Desember 2017, termasuk formulir 1721-I secara benar dan tepat waktu," katanya.
Bagi wajib pajak badan, tambahan dokumen terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 wajib pajak yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT tahunan PPh wajib pajak badan.
Dalam hal wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, kata dia, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan beberapa hal lainnya," paparnya.
Bagi wajib pajak peserta amnesti pajak, peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun.
Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 0tahun. Selain itu, batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2017, 2018, dan 2019.
Menurut dia, bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, yakni bisa mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi kring pajak di 1500 200.
"Penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui layanan elektronik melalui sistem DJP `online` pada https://djponline.pajak.go.id," katanya.
(U.KR-DDI/D007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018