Sintang (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Sintang, Polsek Binjai Hulu, mengamankan seorang berinisial AD dan enam jeriken minuman keras jenis Arak Putih yang sedang dibawa menggunakan sepeda motor di wilayah Sintang Kalimantan Barat.
"AD diamankan bersama barang bukti berupa enam jerigen berisi 20 liter arak putih,?satu unit sepeda motor, satu handphone dan dua keranjang rotan tempat menyimpan jerigen arak," kata Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin ditemui di Sintang, Senin.
Menurut Sudarmin, pelaku merupakan warga Dusun Sebelantau, Desa Sungai Antu Hulu Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, tertangkap Satuan Polsek Binjai Hulu pada Minggu (21/1) pukul 11.00 WIB, di jalan sawit PT Lyman, Desa Binjai Hulu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang.
Diungkapkan Sudarmin, penangkapan terhadap AD, bermula ketika Kapolsek Binjai Hulu, IPDA Dedi mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual Miras di wilayah Kecamatan Binjai Hulu.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kapolsek melakukan pengecekan di lokasi. Setelah sampai di jalan kebun sawit PT Lyman,? tim menemukan dan mengamankan AD beserta barang bukti minuman keras jenis Arak.
" Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Binjai Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Sudarmin.
Atas penangkapan kasus miras itu, Sudarmin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk tidak takut memberikan informasi apapun pada pihak Kepolisian, sehingga gangguan kriminalitas di Kabupaten Sintang dapat dituntaskan.
(KR-TFT/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"AD diamankan bersama barang bukti berupa enam jerigen berisi 20 liter arak putih,?satu unit sepeda motor, satu handphone dan dua keranjang rotan tempat menyimpan jerigen arak," kata Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin ditemui di Sintang, Senin.
Menurut Sudarmin, pelaku merupakan warga Dusun Sebelantau, Desa Sungai Antu Hulu Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, tertangkap Satuan Polsek Binjai Hulu pada Minggu (21/1) pukul 11.00 WIB, di jalan sawit PT Lyman, Desa Binjai Hulu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang.
Diungkapkan Sudarmin, penangkapan terhadap AD, bermula ketika Kapolsek Binjai Hulu, IPDA Dedi mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual Miras di wilayah Kecamatan Binjai Hulu.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kapolsek melakukan pengecekan di lokasi. Setelah sampai di jalan kebun sawit PT Lyman,? tim menemukan dan mengamankan AD beserta barang bukti minuman keras jenis Arak.
" Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Binjai Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Sudarmin.
Atas penangkapan kasus miras itu, Sudarmin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk tidak takut memberikan informasi apapun pada pihak Kepolisian, sehingga gangguan kriminalitas di Kabupaten Sintang dapat dituntaskan.
(KR-TFT/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018