Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Melawi menertibkan dua lokasi penambangan emas tanpa izin (peti) di kawasan Sungai Melawi, Desa Kelakik, Kabupaten Melawi.
"Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polres Melawi, Senin (22/1) sekitar pukul 13.40 WIB, dan telah menyita berbagai peralatan dalam aktivitas peti ilegal tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut sesuai pasal 158 UU No 4/2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Di lokasi pertama jajaran Polres Melawi mengamankan terlapor Sam (27) warga Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, dengan barang bukti satu unit mesin penyedot, dan berbagai mesin dan peralatan untuk aktivitas peti ilegal tersebut, kemudian 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, serta memeriksa dua saksi," ungkap Nanang.
Nanang menambahkan penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Melawi.
Kemudian, di lokasi yang sama jajaran Satreskrim Polres Melawi juga mengamankan terlapor AJ (25) dan juga memeriksa dua saksi, karena tertangkap tangan melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh.
"Dalam penertiban tersebut juga diamankan satu unit mesin, 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas," katanya.
Saat ini, berbagai barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Melawi, dan terlapor juga masih menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat masih masih ada aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, agar segera tertibkan dan diproses hukum bagi pelakunya.
(U.A057/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polres Melawi, Senin (22/1) sekitar pukul 13.40 WIB, dan telah menyita berbagai peralatan dalam aktivitas peti ilegal tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut sesuai pasal 158 UU No 4/2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Di lokasi pertama jajaran Polres Melawi mengamankan terlapor Sam (27) warga Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, dengan barang bukti satu unit mesin penyedot, dan berbagai mesin dan peralatan untuk aktivitas peti ilegal tersebut, kemudian 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, serta memeriksa dua saksi," ungkap Nanang.
Nanang menambahkan penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Melawi.
Kemudian, di lokasi yang sama jajaran Satreskrim Polres Melawi juga mengamankan terlapor AJ (25) dan juga memeriksa dua saksi, karena tertangkap tangan melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh.
"Dalam penertiban tersebut juga diamankan satu unit mesin, 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas," katanya.
Saat ini, berbagai barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Melawi, dan terlapor juga masih menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat masih masih ada aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, agar segera tertibkan dan diproses hukum bagi pelakunya.
(U.A057/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018