Bengkayang (ANTARA) - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat berkomitmen melarang aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah kerjanya dan hal itu ditandai telah dilakukan pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik di daerah itu.
"Sebagai himbauan larangan, anggota telah melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan larangan dilakukannya PETI di beberapa titik lokasi yang mudah diketahui masyarakat, seperti terlihat di tepi Sungai Sambas Ledo dekat jembatan, dan di tepi Jalan Raya Ledo simpang Desa Rodaya," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menegaskan dengan pemasangan spanduk tersebut bahwa Polres Bengkayang dan Polsek jajaran khususnya Polsek Ledo berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.
Baca juga: Walhi kecam keberadaan tambang ilegal di Sulawesi Utara
Baca juga: Sebelas warga Kapuas Hulu dipidana karena peti
"PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang. Sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk makhluk hidup lainnya," tegasnya.
Lanjutnya lagi, dalam kegiatan PETI tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhawatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut.
"Maka dari itu, dalam UU RI No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba, mengancam berat pelaku PETI dengan sanksi pidana maupun denda," jelas dia.
Baca juga: Pekerja PETI datangi pendopo Bupati Sintang
Baca juga: Ini jumlah penambang emas ilegal yang diamankan Polda Kalbar
Ia juga mengimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI seperti di wilayah Kecamatan Ledo untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.
"Mari hentikan aktifitas PETI tersebut. Apabila masih melakukan aktifitas terlarang tersebut maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Polsek Teriak, melalui anggota Polsek Teriak Bripka Lipus, ia menyampaikan himbauan berhenti PETI kepada masyarakat di Wilayah hukum Polsek Teriak.
Baca juga: Masyarakat PETI Kapuas Hulu bentuk tim urus izin
Baca juga: Penertiban PETI Kapuas Hulu sesuai undang - undang
Dalam hal ini, ia juga menyampaikan kepada masyarakat di Kecamatan Teriak agar tidak melakukan PETI karena hal tersebut melanggar hukum yang berlaku serta efek dari penambangan emas itu sendiri mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran sungai dan lain-lain yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat banyak.
"Dalam giat Lipus juga mengajak seluruh warga Teriak untuk bersama-sama menolak adanya pertambangan emas tanpa izin, dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut," tegasnya.
Baca juga: Ricuh, unjuk rasa tolak penertiban PETI di Putussibau
Baca juga: Polisi amankan 18 pelaku PETI Singkawang
Baca juga: Jangan ragu menindak aktivitas PETI
Polres Bengkayang komitmen larang aktivitas PETI
Jumat, 19 Juli 2019 15:56 WIB