Kapuas Hulu (ANTARA) - Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi menegaskan memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku Pertambangan emas tanpa izin (PETI) khususnya yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu.
" Ada PETI dibilang untuk cari makan, tapi sudah menggunakan excavator, itu namanya sudah ada target ekonomi untuk kekayaan, saya perintahkan Kasat Reskrim tangkap itu yang menggunakan excavator," kata AKBP Wedy Mahadi, saat Rapat koordinasi lintas sektoral, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Wedy, rapat membahas PETI bukan baru pertama dilaksanakan tetapi sudah berkali-kali, bahkan sudah sering dilakukan sosialisasi serta imbauan larangan PETI.
Menurut dia, perlu ditingkatkan sinergitas semua pihak untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat karena dampak PETI lebih banyak mendatangkan dampak negatif seperti dampak lingkungan dan kesehatan.
" Perlu ada solusi agar PETI tidak ada lagi di Kapuas Hulu dan itu perlu sinergitas semua pihak berikan pemahaman kepada masyarakat," kata Wedy.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan persoalan PETI memang sudah menjadi mata pencarian masyarakat, tetapi hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena melawan dan bertentangan dengan hukum di negara ini.
Tetapi dalam mengatasi persoalan PETI juga perlu sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dampak terjadinya PETI.
" Saya sangat mendukung jika ada masyarakat yang mengurus izin untuk pertambangan rakyat, Pemkab Kapuas Hulu hanya memberikan rekomendasi sedangkan kewenangan perizinan ada pada kementerian terkait," kata Fransiskus.
Ia juga mengatakan Pemkab Kapuas Hulu akan berupaya mencari solusi agar masyarakat yang bekerja PETI beralih ke pekerjaan lainnya dalam menggali potensi sumber daya alam selain PETI.
"Saya minta para camat berikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat paham dampak dari aktivitas PETI," kata Fransiskus.
Kapolres Kapuas Hulu: Tangkap penambang ilegal gunakan alat berat
Senin, 19 April 2021 14:17 WIB