Sukadana (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebelum diumumkan pada 12 Februari mendatang.
    Dikatakan Komisioner KPU, Bujang Asnan SE, sejak 21 Januari hingga 11 Februari mendatang, KPU memiliki tahapan penelitian berkas pencalonan yang sudah diperbaiki oleh para pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
    Pemeriksaan berkas tersebut dilakukan secara independen dan langsung melakukan cek ulang ke instansi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    "Kita lakukan secara independen untuk menghindari adanya upaya pihak tertentu yang dapat mempengaruhi hasil penelitian," kata Bujang Asnan.
    Dalam masa penelitian ini, berkas bakal pasangan calon tidak lagi dapat diperbaharui baik dikurangi atau ditambahkan, karena masa perbaikan kelengkapan syarat pencalonan sudah resmi ditutup pada 20 Januari yang lalu.
    "Berkas yang akan diteliti adalah berkas yang diserahkan, terkait hasilnya kita akan sampaikan pada masa penetapan calon," kata Bujang Asnan.
    Dijelaskannya pula, dari semua berkas yang masuk, KPU Kayong Utara menerima 4 berkas pencalonan yakni pasangan Abdul Halim Hasim – Bukhori, Pasangan Citra Duani – Efendi Ahmad, Pasangan Masdar – Zulkaslim dan pasangan Ashadi Yusuf – Abdurrahman.
    "Walau ada satu pasangan yang tidak dinyatakan lengkap syarat dukungan, KPU tidak berhak memutuskan saat pendaftaran untuk ditolak, namun berkas tetap diterima dan diteliti, soal hasilnya nanti diumumkan saat penetapan," tegasnya.
    Dari data yang di himpun Antaranews Kalbar, tiga pasangan berkas pencalonan dinyatakan lengkap, namun terdapat satu pasangan yang tidak lengkap karena tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan melalui jalur perseorangan yakni pasangan Ashadi Yusuf – Abdurrahman yang hanya mampu menyerahkan syarat dukungan kurang dari 10.824 dukungan.

Pewarta: Abdul Khoir T

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018