Sukadana (Antaranews Kalbar) - Panitia sidang musyawarah sengketa pilkada Kabupaten Kayong Utara antara pasangan Ashadi Yusuf dan Abdurrahman sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon memutuskan menolak tuntutan seluruhnya dengan dalih tidak sinkron dengan perkara yang disengketakan.
Dalam sidang putusan dengan nomor 01/PS/6111/II/2018 yang dipimpin Dahlia dan dihadiri dua belah pihak baik pemohon dan termohon di Sukadana, Senin, memutuskan bahwa majelis musyawarah sengketa pilkada Kabupaten Kayong Utara menolak seluruhnya permohonan termohon dengan alasan ketidaksinkronan antara permohonan dengan perkara yang disengketakan.
Dahlia menjelaskan, pertimbangan majelis yang tertuang dalam poin 5 menyebutkan permohonan pemohon tidak memiliki korelasi untuk membatalkan atau menganulir surat keputusan KPU selaku termohon nomor 13/PL.03.3-KPT/6111/KPU-GAP/II/2018.
"Memang sudah jelas, pemohon sudah tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan bukan permasalahan syarat SPT Pajak," kata Dahlia.
Terhadap keputusan tersebut, pemohon yang langsung dihadiri oleh Ashadi Yusuf langsung menyampaikan nota keberatan dan menyatakan banding guna meminta keadilan ke lembaga hukum yang lebih tinggi.
Dijelaskan Ashadi Yusuf, dirinya secara prinsip menghormati keputusan sidang, namun majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dikemukakan dalam persidangan sebelumnya yang bersumber dari saksi-saksi.
Terutama keterangan dari pegawai pajak yang meyebutkan ada perubahan syarat calon yang dilakukan oleh pihak tertentu diatas tanggal 23 Januari 2018. Batas akhir penyerahan perbaikan persyaratan adalah tanggal 20 Januari 2018.
"Dari fakta-fakta persidangan dari pegawai pajak Pratama, sudah menyatakan bahwa yang dibetulkan diatas tanggal 20 itu ada empat orang, nah itu dah jelas, tapi putusan majelis sidang itu tidak mengemuka," kata Ashadi Yusuf.
Dengan adanya keputusan yang menurut Ashadi Yusuf sangat merugikan dirinya tersebut, dirinya akan melakukan upaya banding. Namun dirinya masih menunggu hasil kutipan keputusan majelis sidang.
Ashadi Yusuf menjelaskan, terkait tidak korelasinya apa yang dimohonkan dengan sengketa pilkada yang dimaksud, Ashadi Yusuf tidak mengomentari karena dirinya sudah dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan.
Hal itu berbeda dengan yang dimohonkan dan terungkap dalam persidangan dimana adanya fakta perubahan persyaratan di atas tanggal 23 Januari 2018 merupakan keterangan pejabat kantor Pajak seharusnya dapat dijadikan pertimbangan bahwa ada pelanggaran keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal oleh termohon.
Sementara itu, KPU Kayong Utara sebagai pihak termohon menanggapi putusan majelis sudah benar karena mempertimbangkan fakta persidangan bahwa pemohon dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan.
"Kita menghormati keputusan majelis, dan apa yang diputuskan sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Ketua KPU Dedy Efendi.
Menanggapi pemohon akan mengajukan banding ke lembaga hukum yang lebih tinggi, pihaknya masih pikir-pikir dan menelaah apa hasil yang berkembang nanti.
"Kita akan ikuti, karena kita belum tahu ada atau tidak banding yang akan dilakukan pemohon, dan sampai saat ini kita juga belum melakukan upaya apapun, karena petikan keputusan juga belum kita terima," katanya.
Sidang putusan ini merupakan sidang kelima yang dilakukan oleh Panwaslu Kayong Utara sebagai majelis yang memimpin musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, dan selama persidangan, jajaran TNI dan Polri tampak bersiaga di dalam dan diluar gedung Panwaslu.
Sidang tolak pemohon sengketa pilkada Kayong Utara
Senin, 26 Februari 2018 23:16 WIB