Sukadana (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar sidang sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 2018 yang diajukan bakal calon dari pasangan Ashady Yusuf dan Abdurrahman.
Kedua pasangan tersebut sebelumnya telah mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati - wakil bupati yang kemudian dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kabupaten Kayong Utara.
"Langkah yang saya ambil intinya saya mempertanyakan keputusan yang ada. Saya merasa tidak diperlakukan secara adil sebagai bakal pasangan calon," kata Ashady Yusup saat dihubungi di Sukadana, KKU, Kamis.
Ia mempersoalkan persyaratan pencalonan di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), legalisir ijazah, bukti tidak ada tunggakan pajak dan beberapa poin lainnya dirasanya terdapat pembedaan perlakuan.
Sidang mendengarkan jawaban dari KPU Kayong Utara sebagai pihak terlapor dimana pada hari sebelumnya tim Ashar membacakan laporannya sebagai pihak yang merasa dirugikan.
"Sesuai tugas dan fungsinya Panwaslu mempunyai kewenangan untuk menganulir sebuah keputusan yang dibuat oleh KPU. Jadi bukan hanya sekedar memberikan rekomendasi saja karena Panwaslu kita anggap sebagai lembaga mandiri dan independen," jelasnya.
Baca juga: Pasangan "Ashar" siap laporkan KPU ke DKPP
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang tidak lolos persyaratan ini akan menerima segala keputusan yang diambil Panwaslu KKU dalam sengketa dengan KPU Kayong Utara tersebut.
"Kita berharap Panwaslu dapat memberikan keputusan. Walaupun nanti bukti - bukti yang saya sampaikan tidak sesuai aturan, saya wajib menerima. Tapi kalau nanti bukti - bukti yang saya sampaikan kuat dan memperjelas memang ada kesalahan wajib hukumnya Panwaslu untuk memutuskan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU KKU, Dedi Effendy dalam menjawab gugatan dari pihak Ashar dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor tim Ashar tidak beralasan. Menurutnya KPU Kayong Utara telah mengikuti prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Seperti penyerahan syarat dari partai politik atau partai politik gabungan atau dari perseorangan dari tanggal 18 sampai 20 Januari 2018. Sehingga tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang diserahkan pemohon pada tanggal 24 Januari tidak dapat diterima termohon dan ini sudah sesuai dengan syarat calon yang harus di penuhi," jelasnya.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang tidak lolos persyaratan ini akan menerima segala keputusan yang diambil Panwaslu KKU dalam sengketa dengan KPU Kayong Utara tersebut.
"Kita berharap Panwaslu dapat memberikan keputusan. Walaupun nanti bukti - bukti yang saya sampaikan tidak sesuai aturan, saya wajib menerima. Tapi kalau nanti bukti - bukti yang saya sampaikan kuat dan memperjelas memang ada kesalahan wajib hukumnya Panwaslu untuk memutuskan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU KKU, Dedi Effendy dalam menjawab gugatan dari pihak Ashar dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor tim Ashar tidak beralasan. Menurutnya KPU Kayong Utara telah mengikuti prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Seperti penyerahan syarat dari partai politik atau partai politik gabungan atau dari perseorangan dari tanggal 18 sampai 20 Januari 2018. Sehingga tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang diserahkan pemohon pada tanggal 24 Januari tidak dapat diterima termohon dan ini sudah sesuai dengan syarat calon yang harus di penuhi," jelasnya.