Pontianak (Antaranews Kalbar)- Dua pemuda asal Pontianak berinisial IH (27) dan FK (39), Rabu (24/1) sekitar pukul 08.30 WIB diamankan anggota Tim Raskrim Polsek Pontianak Timur karena diduga telah mengembat sebuah Handphone yang tertinggal di dasbor Honda beat pop, Senin (1/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kedua tersangka mengambil HP korban yang tertinggal di dasbor sepeda motornya. Sepeda motor jenis Honda beat itu dipaekir korban di Cafe Banjar Serasan yang terletak di Kecamatan Pontianak Timur," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Kamis.

Ia mengatakan, korban baru sadar hp merk Infinix Note 2 5,8 Inch warna goldnya tertinggal, setelah korban masuk ke cafe tersebut.

"Saat korban hendak mengambil hpnya ternyata sudah hilang diambil orang. Kemudian kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Timur," katanya.

Kemudian ujarnya lagi, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polsek Pontianak Timur, pengungkapan kasus itu mengarah ke tersangka IH dan FK.

"Setelah kami pastikan kemudian Sat Reskrim kedua tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ikut juga kami amankan berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan hp korban," katanya.

Hafidz menyebutkan bila terbukti bersalah terhadap kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 362 KUHP dan dapat di ancam hukuman pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

"Dari kejadian ini, saya mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan sampai lalai meninggalkan barang berharga yang bisa mengundang terjadi kriminal. Jangan kasih kesempatan terjadinya kejahatan," katanya.

Pewarta: Slamet

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018