Sukadana (Antaranews Kalbar) - M Sukardi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mengingatkan para kepala desa di daerah itu untuk mengutamakan transparansi dan partisipatif dalam pengelolaan Dana Desa.
"Bila perlu anggaran yang ada disampaikan ke masyarakat, dengan memasang satu pengumuman kembali berupa lisan atau pun tulisan. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penggunaan dana desa tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara M. Sukardi di Sukadana, Kamis.
Dia mengatakan saat ini pengawasan Dana Desa sudah banyak pihak termasuk hingga kepolisan.
Hal tersebut, kata dia, agar dalam penggunaan Dana Desa tepat sasaran.
"Saya pikir dengan banyaknya pihak yang berperan penting dalam melakukan pengawasan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk dalam perencanaannya yang mana harus mendengarkan pendapat dan masukan yang ada," kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan untuk pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus sesuai dengan Undang-Undang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah daerah.
"Sehingga dalam melakukan pembangunan tidak bertolak belakang dengan aturan yang dimaksud," kata Sukardi.
Ia optimistis kalau sinergi terjalin dengan mantap antara pemerintah desa dengan berbagai pihak yang berkepentingan maka pengelolaan Dana Desa untuk kemungkinan yang tidak sesuai aturan dapat lebih ditekan tingkat kesalahannya.
Pemerintah desa se-Kabupaten Kayong Utara pada 2017 telah menerima Dana Desa sebesar Rp38.665.294.000, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menganggarkan sebesar Rp49.308.054.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Bila perlu anggaran yang ada disampaikan ke masyarakat, dengan memasang satu pengumuman kembali berupa lisan atau pun tulisan. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penggunaan dana desa tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara M. Sukardi di Sukadana, Kamis.
Dia mengatakan saat ini pengawasan Dana Desa sudah banyak pihak termasuk hingga kepolisan.
Hal tersebut, kata dia, agar dalam penggunaan Dana Desa tepat sasaran.
"Saya pikir dengan banyaknya pihak yang berperan penting dalam melakukan pengawasan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk dalam perencanaannya yang mana harus mendengarkan pendapat dan masukan yang ada," kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan untuk pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus sesuai dengan Undang-Undang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah daerah.
"Sehingga dalam melakukan pembangunan tidak bertolak belakang dengan aturan yang dimaksud," kata Sukardi.
Ia optimistis kalau sinergi terjalin dengan mantap antara pemerintah desa dengan berbagai pihak yang berkepentingan maka pengelolaan Dana Desa untuk kemungkinan yang tidak sesuai aturan dapat lebih ditekan tingkat kesalahannya.
Pemerintah desa se-Kabupaten Kayong Utara pada 2017 telah menerima Dana Desa sebesar Rp38.665.294.000, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menganggarkan sebesar Rp49.308.054.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018