Sintang (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Supranto Aji mengatakan 16 partai politik setempat memenuhi syarat dan dinyatakan lulus verifikasi faktual tingkat kabupaten.

"Tidak ada parpol yang harus melakukan perbaikan verifikasi," kata Supranto, ketika ditemui di Sintang, Jumat.

Supranto mengatakan, proses verifikasi parpol oleh KPU Sintang mulai dilaksanakan sejak 30 Januari hingga 1 Februari. Hasil verifikasi itu akan segera dikirim ke KPU RI melalui KPU Kalbar.

"Sesuai jadwal, jika ada partai yang belum memenuhi syarat verifikasi, dapat perbaikan verifikasi pada 3 - 5 Februari, tapi untuk Sintang, semua parpol memenuhi syarat verifikasi," jelas dian.

Menurut Supranto, sebanyak 12 parpol yang dikeluarkan rekomendasinya pasca-putusan MK sudah memenuhi syarat verifikasi. Begitu juga dengan tiga parpol yang melakukan perbaikan verifikasi untuk keanggotaannya juga sudah memenuhi syarat.

Dikatakan dia, KPU pusat akan mengumumkan partai peserta pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang, kemudian pada 18 Februari akan dilakukan pencabutan nomor urut parpol peserta pemilu.

"Pengumuman nomor urut peserta pemilu dilaksanakan pada 18 - 20 Februari," kata Supranto.

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Tantra

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018