Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim seleksi KPU melakukan penjaringan untuk calon komisioner KPU Kalbar periode 2018-2023, dimana proses pendaftaran untuk calon komisioner KPU tersebut akan dimulai tanggal 12 hingga 21 Februari ini.

"Karena masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat berakhir tanggal 24 Mei 2018, makanya kita sekarang membuka pendaftaran untuk komisioner KPU masa bakti 2018-2023," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Ahmad Rabi`ul Muzammil di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, selama satu bulan sebelum jadwal pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat. KPU Kalbar periode 2014-2018 yang dipimpin Umi Rifdiyawati masih memiliki waktu tiga bulan untuk bersibuk-sibuk mempersiapkan Pilkada serentak tahun ini.

"Tanggal 7 sampai 9 Februari besok, kita sudah mulai mengumumkan proses pendaftaran ini. Sedangkan untuk proses pendaftaran dibuka selama tujuh hari, dari tanggal 12-21 Februari 2018," tuturnya.

Muzammil menambahkan, jika pendaftar kurang dari 60 peserta, masa pendaftaran akan diperpanjang satu hari. Setelah itu berlanjut pada tahapan penelitian administrasi tanggal 13-26 Februari 2018.

Pada tahapan ini, tim seleksi akan mengumumkan peserta yang lolos sebanyak 60 orang. Lalu berlanjut pada tahapan berikutnya yakni tes tertulis yang menggunakan sistem CAT tanggal 7 Maret 2018.

"Ada 25 peserta yang bakal gugur di tahapan ini. Mereka yang lolos, sebanyak 35 peserta akan mengikuti tes psikologi tanggal 8-12 Maret 2018," katanya.

Untuk proses tes psikologi, pihaknya akan melibatkan tim dari Polda Kalbar. Di tahapan ini, gugur sebanyak lima orang, kemudian ada 30 peserta yang lolos dan melanjutkan pada tahapan pemeriksaan kesehatan dan tes wawancara.

Untuk tes kesehatan dilakukan tanggal 19-23 Maret dan tes wawancara tanggal 26-27 Maret 2018. Pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk KPU sesuai keputusan KPU.

Sejalan dengan itu, tim seleksi juga menunggu klarifikasi masyarakat terkait dengan para peserta yang mendaftarkan diri. Tahapan ini berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 3 April 2018.

"Kami juga butuh dukungan masyarakat, atas laporan mengenai peserta, dimana laporan itu bisa disampaikan secara tertulis tapi harus disertai bukti. Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan," kata AR Muzammil.

Hingga akhir tahapan, tim seleksi akan menyerahkan 10 nama peserta yang dinyatakan lolos ke KPU RI. Tahapan ini berlangsung tanggal 29 Maret hingga 3 April.

"Paling lama setelah lima hari penetapan tim seleksi, nama-nama itu diserahkan ke KPU RI," katanya.

Muzamil mengatakan siapa saja bisa ikut mendaftar namun harus memenuhi persyaratan. Seperti WNI, usia minimal 35 tahun, kemudian bagi pasangan suami istri, tidak diperkenankan keduanya menduduki KPU atau Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, lalu belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan yang sama.

Tahapan seleksi ini berjalan di saat yang sama tahapan Pilkada Serempak juga sedang berjalan. Tim seleksi memastikan tahapan yang dilalui akan berjalan dengan baik.

"Ini adalah pekerjaan berat tim seleksi, tentu kami bekerja untuk melahirkan penyelenggara yang berintegritas dengan begitu lahir juga pemilu atau pilkada yang berintegritas," katanya.





(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018