Sungai Raya (Antara Kalbar) - Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menerima 39 orang pendaftar yang masuk dalam seleksi administrasi.
"Dari 39 orang tersebut, lima orang di antaranya adalah anggota KPU saat ini. Selebihnya merupakan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara)dan masyarakat umum yang tentunya harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi anggota KPU," kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Faisal Riza di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, pembukaan pendaftaran anggota KPU itu sendiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya membuka pendaftaran bagi calon anggota KPU Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 yang telah dilakukan tanggal 6-9 Oktober lalu. Setelah pendaftaran dibuka ternyata ada 39 orang yang mendaftar dan saat ini berkas pendaftaran mereka sedang kita proses," tuturnya.
Faisal menjelaskan, setelah calon anggota KPU Kubu Raya tersebut menyerahkan berkas pendaftaran, selanjutnya tim seleksi akan melakukan verifikasi administrasi, yang akan dilanjutkan tes tertulis, hingga tes kesehatan dan psikologi.
"Tanggal 18 Oktober nanti, kita akan mengumumkan siapa saja yang lulus seleksi administrasi ini," katanya.
Setelah tahapan tersebut selesai, lanjut Faisal, akan ada penyisihan peserta hingga masuk 20 besar dan selanjutnya akan diumumkan serta meminta tanggapan dari masyarakat. Hingga tahapan tersebut selesai barulah masuk ke tahap wawancara untuk mencari sepuluh besar.
"Kuota peserta selama pendaftaran ini 30 orang, jika tidak terpenuhi maka akan ada penambahan waktu," tuturnya.
Jika sudah masuk sepuluh besar, dia menambahkan nama-nama peserta tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diseleksi hingga mendapatkan lima besar yang nantinya akan menjadi komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya.
Faisal menegaskan, selama proses penyeleksian di tingkat tim seleksi, selain dari beberapa tahapan yang ada termasuk pembuatan makalah yang harus diikuti oleh peserta, pengetahuan terhadap undang-undang Pemilu, pihaknya juga akan melakukan analisis dan kajian terhadap integritas peserta.
Menurutnya, dalam tahapan analisis dan kajian integritas tersebut akan memuat tentang independensi, kepemimpinan, dan kemandirian.
"Bicara tentang integritas ini, tentu kita akan benar-benar menganalisisnya, dengan cara salah satunya meminta masukan terhadap masyarakat, sehingga nama-nama yang diloloskan ke 20 besar hingga sepuluh besar dan akan dipilih KPU Provinsi merupakan calon anggota komisioner yang dapat menjalan amanah sesuai undang-undang tanpa
memiliki kepentingan atau keberpihakan terhadap peserta Pemilu," katanya.