Pontianak (Antara kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat akan membentuk tim seleksi anggota untuk sembilan KPU kabupaten/kota di provinsi itu pada periode 2013-2018.
"Ada sembilan dari 14 KPU kabupaten dan kota di Kalbar yang akan dibentuk," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil di Pontianak, Rabu.
Sembilan daerah itu yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kota Singkawang.
Sementara lima daerah lainnya yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Pontianak dan Kayong Utara sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2013.
Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU No 15 Tahun 2011, tim seleksi akan dibentuk paling lambat dua bulan setelah pasangan calon terpilih hasil pemilukada di masing-masing daerah, dilantik.
Ia menambahkan, untuk Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota, berjumlah lima orang. "Ini sesuai ketentuan Pasal 21 UU No 15 Tahun 2011," kata dia.
Tim seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat.
Untuk calon tim seleksi, harus memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik serta memahami permasalahan pemilu. Kemudian berpendidikan paling rendah S-1; berusia paling rendah 30 tahun; dan dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menegaskan, KPU Provinsi Kalbar akan merekrut tim seleksi yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat. "Tim ini yang akan menyeleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota untuk masa jabatan 2013 - 2018," kata AR Muzammil.
Sebanyak 10 orang dari setiap kabupaten dan kota yang akan dipilih untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi Kalbar. "Di KPU Provinsi Kalbar, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebelum ditetapkan sebagai lima anggota terpilih," kata AR Muzammil.