Singkawang (Antaranews Kalbar) - Ratusan buruh yang berasal dari Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Landak menggelar orasi damai di Kantor DPRD Singkawang, Rabu.
Orasi yang digelar sempat bersitegang saat akan dilakukan audiensi, karena Wali Kota dan DPRD Singkawang hanya mau menerima para buruh yang berasal dari Kota Singkawang saja.
Namun, situasi menjadi dingin kembali setelah ada masukan dari saran dari Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat dan Danlanud Letkol Pnb Erick Rofiq Nurdin.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD FKUI-SBSI Singkawang, H Atang dalam audiensinya menyampaikan beberapa tuntutan sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 kepada Wali Kota dan DPRD Singkawang.
"Secara umum tuntutan yang kami sampaikan adalah terkait dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 baik itu mengenai UMK, upah, hak lembur, BPJS Tenaga Kerja, dan lain-lain," kata Atang, usai audiensi bersama Wali Kota dan DPRD Singkawang.
Menurutnya, UMK yang diterima para buruh khususnya di Singkawang masih sangat jauh dari yang ditetapkan sesuai SK Gubernur.
"UMK sesuai SK Gubernur adalah sebesar Rp2.164.900, namun kebanyakan para buruh diupah oleh perusahaan tidak sesuai yang ditetapkan bahkan ada yang tidak sampai Rp1 juta," tuturnya.
Berbicara masalah UMK, katanya, adalah pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan di atas satu tahun sudah skala upah. "Jadi para buruh Singkawang ini sangat miris karena gajinya sangat murah sekali, dan mereka berjuang untuk membela kebenarannya bersama FKUI-SBSI namun buruh yang bersangkutan di intimidasi bahkan di PHK oleh perusahaan," ungkapnya.
Dirinya memberikan waktu selama satu bulan kedepan sudah ada hasil dari tuntutan yang disampaikan. Bilamana lewat dari satu bulan, maka dirinya mengancam akan menurunkan massa buruh lebih banyak lagi untuk melakukan aksi yang serupa.
"Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan oleh Pemkot dan DPRD Singkawang maka kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi untuk menggelar aksi ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan para buruh Singkawang.
"Di luar dari Singkawang saya tidak mau ikut campur dengan kabupaten/kota lain, karena kewenangan saya adalah anak-anak (buruh) saya yang berada di Singkawang," katanya.
Meski dalam penyelesaiannya kelak butuh proses karena masalah ini menyangkut antara perusahaan dan buruh, namun mediasi tersebut bakal tetap dilakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah.
"Artinya kita perlu masukan dari kedua belah pihak dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Menurutnya, antara perusahaan dan buruh saling membutuhkan. Oleh karena itu permasalahan ini akan pihaknya tindaklanjuti.
Sementara Ketua DPRD Singkawang, Sujianto berjanji dalam waktu dekat ini akan mulai membahas permasalahan yang disampaikan para buruh Singkawang.
"Kita akan memanggil dinas terkait, perusahaan dan komisi DPRD Singkawang yang menangani masalah ini," katanya.
Dirinya akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai batas waktu yang diberikan para buruh.
"Akan kita upayakan untuk diselesaikan secepatnya," ujarnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Orasi yang digelar sempat bersitegang saat akan dilakukan audiensi, karena Wali Kota dan DPRD Singkawang hanya mau menerima para buruh yang berasal dari Kota Singkawang saja.
Namun, situasi menjadi dingin kembali setelah ada masukan dari saran dari Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat dan Danlanud Letkol Pnb Erick Rofiq Nurdin.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD FKUI-SBSI Singkawang, H Atang dalam audiensinya menyampaikan beberapa tuntutan sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 kepada Wali Kota dan DPRD Singkawang.
"Secara umum tuntutan yang kami sampaikan adalah terkait dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 baik itu mengenai UMK, upah, hak lembur, BPJS Tenaga Kerja, dan lain-lain," kata Atang, usai audiensi bersama Wali Kota dan DPRD Singkawang.
Menurutnya, UMK yang diterima para buruh khususnya di Singkawang masih sangat jauh dari yang ditetapkan sesuai SK Gubernur.
"UMK sesuai SK Gubernur adalah sebesar Rp2.164.900, namun kebanyakan para buruh diupah oleh perusahaan tidak sesuai yang ditetapkan bahkan ada yang tidak sampai Rp1 juta," tuturnya.
Berbicara masalah UMK, katanya, adalah pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan di atas satu tahun sudah skala upah. "Jadi para buruh Singkawang ini sangat miris karena gajinya sangat murah sekali, dan mereka berjuang untuk membela kebenarannya bersama FKUI-SBSI namun buruh yang bersangkutan di intimidasi bahkan di PHK oleh perusahaan," ungkapnya.
Dirinya memberikan waktu selama satu bulan kedepan sudah ada hasil dari tuntutan yang disampaikan. Bilamana lewat dari satu bulan, maka dirinya mengancam akan menurunkan massa buruh lebih banyak lagi untuk melakukan aksi yang serupa.
"Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan oleh Pemkot dan DPRD Singkawang maka kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi untuk menggelar aksi ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan para buruh Singkawang.
"Di luar dari Singkawang saya tidak mau ikut campur dengan kabupaten/kota lain, karena kewenangan saya adalah anak-anak (buruh) saya yang berada di Singkawang," katanya.
Meski dalam penyelesaiannya kelak butuh proses karena masalah ini menyangkut antara perusahaan dan buruh, namun mediasi tersebut bakal tetap dilakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah.
"Artinya kita perlu masukan dari kedua belah pihak dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Menurutnya, antara perusahaan dan buruh saling membutuhkan. Oleh karena itu permasalahan ini akan pihaknya tindaklanjuti.
Sementara Ketua DPRD Singkawang, Sujianto berjanji dalam waktu dekat ini akan mulai membahas permasalahan yang disampaikan para buruh Singkawang.
"Kita akan memanggil dinas terkait, perusahaan dan komisi DPRD Singkawang yang menangani masalah ini," katanya.
Dirinya akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai batas waktu yang diberikan para buruh.
"Akan kita upayakan untuk diselesaikan secepatnya," ujarnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018