Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, mengatakan oknum Kepala Kantor BPN Sanggau berisial VS sudah dipantau selama sebulan sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kini tersangka VS, oknum notaris, dan para staf yang melakukan tindak pidana suap, sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Markas Polres Sanggau," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, tindakan dan kegiatan-kegiatan pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi, sehingga harus diluruskan dan jangan sampai terabaikan.

"Saya imbau masyarakat tidak mau diiming-imingi dengan percepatan (pengurusan berkas) sehingga mencoba menyuap dan sebagainya," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, oknum yang disuap maupun yang kedapatan melakukan penyuapan merupakan sama-sama tersangka sesuai dengan pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.

Sebelumnya, Rabu malam (7/2), Kepala Kantor BPN Sanggau berisial VS resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus OTT oleh Ditkrimsus Polda Kalbar di Kantor BPN Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan ditingkatkan status oknum Kepala BPN Sanggau menjadi tersangka, diantaranya setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Kemudian saat OTT tersebut Ditkrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp20 juta dari oknum Kepala BPN Sanggau VS.

"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi guna untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan dibawa ke Polda Kalbar," katanya.
 
(A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018