Singkawang (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang mengimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada Kalimantan Barat untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.
"Hal ini kita ingatkan karena tidak lama lagi Kalimantan Barat akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuklah di Kota Singkawang," kata Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita, Minggu.
Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU mengenai jadwal kampanye sudah jelas. "Masyarakat diperbolehkan melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan tiga hari sebelum masa tenang dan tanggal pemungutan suara," ujarnya.
Jika masyarakat melakukan kampanye diluar itu tidak diperbolehkan. Apabila hal tersebut masih dilakukan, maka Panwaslu yang akan bertindak.
"Jika masih ada yang melakukan kampanye diluar jadwal maka akan kita tindak, dan ini juga sudah pernah kita lakukan pada Pilwako Singkawang kemarin," ujarnya.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2016, katanya, bahwa setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal (masa tenang) dapat ditindak sesuai Pasal 187 UU No.10 tahun 2016.
"Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu) atau paling banyak Rp1.000.000 (satu juta)," ungkapnya.
Bahkan untuk memantau itu, pihaknya pun akan membentuk tim khusus yang fungsinya untuk memantau segala bentuk pelanggaran khususnya di media sosial.
"Jika ada temuan indikasi pelanggaran, maka langsung kita tindak lanjut. Akan kita panggil orang yang mempostingnya di media sosial untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti, maka akan masuk ke ranah pidana yang nantinya akan ditangani Gakkumdu (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan)," jelasnya.
Dia menegaskan, jika UU ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat. "Jadi bukan hanya berlaku pada kontestan saja, tapi juga semua masyarakat supaya masyarakat taat akan asas dan aturan-aturan yang ada," pesannya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Hal ini kita ingatkan karena tidak lama lagi Kalimantan Barat akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuklah di Kota Singkawang," kata Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita, Minggu.
Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU mengenai jadwal kampanye sudah jelas. "Masyarakat diperbolehkan melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan tiga hari sebelum masa tenang dan tanggal pemungutan suara," ujarnya.
Jika masyarakat melakukan kampanye diluar itu tidak diperbolehkan. Apabila hal tersebut masih dilakukan, maka Panwaslu yang akan bertindak.
"Jika masih ada yang melakukan kampanye diluar jadwal maka akan kita tindak, dan ini juga sudah pernah kita lakukan pada Pilwako Singkawang kemarin," ujarnya.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2016, katanya, bahwa setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal (masa tenang) dapat ditindak sesuai Pasal 187 UU No.10 tahun 2016.
"Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu) atau paling banyak Rp1.000.000 (satu juta)," ungkapnya.
Bahkan untuk memantau itu, pihaknya pun akan membentuk tim khusus yang fungsinya untuk memantau segala bentuk pelanggaran khususnya di media sosial.
"Jika ada temuan indikasi pelanggaran, maka langsung kita tindak lanjut. Akan kita panggil orang yang mempostingnya di media sosial untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti, maka akan masuk ke ranah pidana yang nantinya akan ditangani Gakkumdu (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan)," jelasnya.
Dia menegaskan, jika UU ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat. "Jadi bukan hanya berlaku pada kontestan saja, tapi juga semua masyarakat supaya masyarakat taat akan asas dan aturan-aturan yang ada," pesannya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018