Singkawang (Antaranews Kalbar) - Empat pelaku tindak pidana pertambangan minerba ditahan Polsek Singkawang Selatan bersama personel Unit Buser Polres Singkawang. Lokasinya di kawasan Gudang Garam RT 03 RW 01 Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
"Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial S (53) warga Kecamatan Sekadau Hilir, M (35) warga Kecamatan Sekadau Hilir, R (29) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang, dan MN (32) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang," kata Kapolsek Singkawang Selatan, AKP Laelan Syukur, Kamis.
Kejadian tersebut, katanya, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gudang Garam, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan ada kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota Intelkam dan Reskrim Polsek Singkawang Selatan melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar," ujarnya.
Selanjutnya, dia bersama personel Polsek Singkawang Selatan dan personel unit Buser Polres Singkawang berangkat ke lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penangkapan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa mesin dalam keadaan hidup dan sebanyak 4 (empat) orang sedang bekerja.
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, jelasnya, berupa 3 (tiga) buah jeriken dalam keadaan kosong, 1 (satu) set mesin dongfeng merk Tianli, 1 (satu) buah mesin penyedot, 3 buah vanbelt, 6 lembar kain karpet, 1 (satu) buah engkol starter, 1 (satu) buah selang BBM, 1 (satu) buah cangkul , 1 (satu) buah pipa besi, 2 (dua) buah kunci, 1 (satu) buah pipa spiral, 1 (satu) batang pipa paralon, 2 (dua) batang selang penyemprot dan 1 (satu) buah jeriken yang berisikan solar.
"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Selatan guna menjalani proses lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial S (53) warga Kecamatan Sekadau Hilir, M (35) warga Kecamatan Sekadau Hilir, R (29) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang, dan MN (32) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang," kata Kapolsek Singkawang Selatan, AKP Laelan Syukur, Kamis.
Kejadian tersebut, katanya, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gudang Garam, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan ada kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota Intelkam dan Reskrim Polsek Singkawang Selatan melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar," ujarnya.
Selanjutnya, dia bersama personel Polsek Singkawang Selatan dan personel unit Buser Polres Singkawang berangkat ke lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penangkapan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa mesin dalam keadaan hidup dan sebanyak 4 (empat) orang sedang bekerja.
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, jelasnya, berupa 3 (tiga) buah jeriken dalam keadaan kosong, 1 (satu) set mesin dongfeng merk Tianli, 1 (satu) buah mesin penyedot, 3 buah vanbelt, 6 lembar kain karpet, 1 (satu) buah engkol starter, 1 (satu) buah selang BBM, 1 (satu) buah cangkul , 1 (satu) buah pipa besi, 2 (dua) buah kunci, 1 (satu) buah pipa spiral, 1 (satu) batang pipa paralon, 2 (dua) batang selang penyemprot dan 1 (satu) buah jeriken yang berisikan solar.
"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Selatan guna menjalani proses lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018