Sanggau (Antaranews Kalbar) - Petugas Polsek Kapuas Sanggau mengamankan As, (36) warga Lingkungan Sungai Ranas,  Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (17/2).

Pria ini diamankan karena disangkakan berupaya memperkosa Nh, seorang perempuan warga setempat beberapa jam sebelum diamankan petugas di kebun karet milik Aj yang beralamat yang sama. 

Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menuturkan korban diketahui belakangan masih ada hubungan dengan isteri tersangka. Rencana jahat itu dilakukan tersangka saat korban berada di kebun karet. 

"Isteri terlapor ini sebenarnya masih sepupu dengan korban. Jadi mereka ini masih keluarga sebenarnya," ujar dia,  Minggu.

Ditambahkan, adapun kronologisnya, pada hari kejadian sekira jam 08.00 Wib saat pelapor menoreh di kebun karet milik Aj yang beralamat di lingkungan Sungai Ranas,  tiba-tiba datang seorang laki-laki menggunakan baju kaos dengan celana pendek warna abu-abu dance memakai masker langsung menyekap korban dari arah belakang. Akibatnya, korban terjatuh ke semak-semak.  

Merasa kaget, korban berteriak sejadi-jadinya. Kemudian tersangka langsung menyekap mulut korban dengan tangan. Karena mulutnya disekap, korban langsung mengigit tangan tersangka kemudian terlapor menarik tangannya,  sehingga membuat gigi korban copot.  Kemudian korban kembali menarik tersangka.  Namun korban melakukan perlawanan sehingga membuat kerudung tersangka terlepas.


"Terlapor langsung melarikan diri dan atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Kapuas untuk di tindak lanjuti," kisah Kapolsek. 

Tersangka diketahui bersembunyi di rumah usai gagal memperkosa korban. Aparat kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya ke Polsek Kapuas guna menghindari amukan massa. 


Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 531 ayat 1 KUHP.  

Saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu helai kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana pendek jeans berwarna biru, satu helai kerudung warna hitam motif crem yang telah robek, satu helai kaos lengan panjang berwarna merah muda dan satu helai celana panjang berwarna abu-abu.

Hingga saat ini petugas Polsek Kapuas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut. 


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018