Sekadau (Antaranews Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang Idham menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sekadau 1 Januari 2019.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau yang juga ketua panitia Zakaria dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Sekadau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang dalam mewujudkan  UHC Kabupaten Sekadau per 1 Januari 2019.
    Sementara Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang untuk mempercepat tujuan UHC program JKN-KIS Pemerintah Kabupaten Sekadau 1 Januari 2019 dengan target 95 persen dari jumlah penduduk     Kabupaten Sekadau berdasarkan data Dukcapil Kabupaten Sekadau per 1 Maret 2017.
    Tujuan lain kerja sama ini juga lanjut Rupinus adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyasrakat pemerintah Kabupaten Sekadau.
    Soal kepesertaan jaminan sosial kesehatan, Rupinus minta agar pihak BPJS Cabang Sintang juga proaktif membantu Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk mendata jumlah penduduk yang belum masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.
    "Silahkan berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Sekadau untuk dapat melakukan validasi dan pemadanan data yang sudah atau belum terdaftar dalam program JKN-KIS," ujar Bupati Rupinus.
    Menurut Bupati, MoU yang dilakukan itu, adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Nasional untuk mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan. Selain itu, agar lebih mengetahui berapa jumlah warga yang sudah memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Sekadau.
    Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi, peningkatan dan penguatan komitmen dalam perluasan dan cakupan kepesertaan JKN-KIS dari berbagai bidang perangkat daerah, peningkatan mutu JKN-KIS oleh para pihak, peningkatan dan kemudahan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi JKN-KIS, penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan peserta dan pemberi kerja selain penyelenggara negara, optimalisasi jamiman kesehatan dalam proses pengurusan perizinan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan akurasi data penduduk.
    Kemudian engembangkan model peran serta daerah dalam pelaksanaan JKN-KIS lebih menjamin kualitas, pemerataan dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan serta kesinambungan program JKN-KIS secara finansial.
    Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang Idham mengatakan, bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan salah satu amanat dari UU Republik Indonesia yang sudah dituangkan dalam program pemerintah pusat.
    "Ini adalah program nawacita Presiden Jokowi yang kelima tentang peningkatan kualitas hidup. Dengan adanya program ini, kita menargetkan seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau ke depannya akan memiliki jaminan kesehatan yang lebih baik dan bermutu, terjamin pelayanan kesehatan, pelayanan meningkat dan penduduknya sejahtera," ujar dia.
    Dikatakannya, MoU dibuat dengan Pemkab Sekadau, agar komitmen bersama dengan BPJS untuk perluasan cakupan kepersertaan, peningkatan, kesadaran, dan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional terlaksana dengan baik.

Pewarta: Gansi/Hartono

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018