Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, saat ini sudah menerapkan nomor antrean bagi masyarakat yang akan mengurus KTP-Elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Rabu, mengatakan pihaknya sudah melakukan penataan di ruang pengecekan, bagi warga yang mengurus KTP Elektroniknya bermasalah, seperti rusak, ganda, atau lain sebagainya.

"Sesuai arahan Wali Kota Pontianak, maka kami membuat nomor antrean," ungkapnya.

Menurut dia, semakin dekat akan digelarnya pesta demokrasi, maka semakin banyak masyarakat yang melakukan pengecekan, sehingga tiga baris kursi yang disediakan masih kurang.

Tetapi, menurut Suparma, dengan penerapan nomor antrean, maka lebih baik, sehingga masyarakat yang akan mengurus KTP Elektronik tidak perlu berada dalam ruangan pengecekan, seperti sebelumnya.

"Kini masyarakat yang ingin mengecek KTP Elektronik, tidak perlu berjubel di ruang seksi identitas, melainkan tinggal datang dan mengambil nomor antrean dan tinggal menunggu dipanggil di tempat duduk yang telah disediakan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan distribusi KTP Elektronik hingga di tingkat kecamatan, sehingga tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak, hingga melakukan sistem pelayanan "jemput bola".

"Masalah KTP Elektronik sebenarnya banyak yang menjadi kewenangannya di pusat, seperti kasus korupsi, data ada di server pusat. Belum lagi soal ketersediaan blangko yang sering kosong dan lainnya," katanya.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018