Pontianak (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan pendataan terkait pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerahnya dan hal itu melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) se- Kabupaten Sambas.

"Kita akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas untuk mendata TKI yang bekerja di luar," ujar Kepala Dinaskertrans

Kabupaten Sambas, Zainal Abidin saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Ia menjelaskan hasil koordinasi nantinya, pihaknya akan meminta kepala desa untuk melakukan pendataan TKI secara detail baik dari usia kerja maupun tingkat pendidikan.

"Itu dilakukan lantaran pendataan pekerja migran sampai saat ini masih belum maksimal. Apalagi banyak pekerja dari kita ke luar tanpa jalur yang semestinya sehingga pencatatannya tidak ada," jelas dia.

Pihaknya juga turut mengimbau masyarakat yang hendak menjadi TKI untuk melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat. Dengan demikian pemerintah desa bisa mengetahui tentang warganya.

"Masyarakat saya harapkan ketika akan menjadi TKI ke luar negeri dapat melapor ke pemerintah desa. Itu perlu karena di lapangan kebanyakan mereka itu mengabaikan hal ini," jelas dia.

Ia menambahkan pendataan nantinya menjadi suatu kewajiban dan juga untuk mempermudah segala urusan administrasi jika ada persoalan menimpa pekerja di luar negeri.

"Hal terburuk jika pekerja migran mendapatkan musibah dari pihak perusahaan di Malaysia misalnya hanya akan mengantarkan sampai batas. Kemudiannya pihak kita bersama pemerintah desa akan melakukan penjemputan di perbatasan. Nah ketika sebelumnya tidak ada laporan kepada pemerintah desa tentu akan kesulitan," kata dia.




Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018