Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar Hendra Bachtiar, mengatakan pihaknya melakukan fasilitasi persiapan implementasi traksaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa.
"Salah satu implementasi dari terbitnya undang-undang desa ialah diharapkan dapat mempercepat terwujudnya desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis," kata Hendra di Pontianak, Rabu.
Dia mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan secara bertahap anggaran dana desa yang bersumber dari APBN sejak tahun 2015 sampai saat ini, alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten serta hasil pajak sebagai sumber keuangan desa.
"Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, tertib, disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa," tuturnya.
Ia mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memahami tugas dan wewenang pemerintah desa sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. Juga meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, serta meningkatkan disiplin dalam tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pelaporan.
Sebanyak 80 orang peserta terdiri dari kepala DPMD, pejabat yang menangani keuangan desa, perwakilan camat dari masing-masing kabupaten sebanyak empat orang dan kepala desa.
Di tempat yang sama, Pj Sekda Kalbar Muhammad Bari mengatakan terkait dana bagi hasil sesuai dengan Undang-undang HKPD No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan berlakunya Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022, bagi hasil pemerintah provinsi kepada kabupaten kota itu sudah berdasarkan dengan sistem opsyen. Kalau dulu bagi hasil itu menunggu dengan sistem 70 persen-30 persen. Sekarang provinsi hanya dapat 33 persen, kabupaten 66 persen," katanya.
Dengan sistem transaksi non tunai ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan pajak di kabupaten, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajak dengan berbagai alasan karena sudah dapat menggunakan fasilitas "mobile banking".
Pemda fasilitasi implementasi transaksi non tunai untuk Pemdes
Kamis, 9 November 2023 11:18 WIB