Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melaksanakan uji petik penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa dengan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah menjelaskan bahwa uji petik ini dilakukan untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa sebab pemerintah saat ini sedang melaksanakan program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa di seluruh desa.
"Kegiatan uji petik penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa ini dilaksanakan untuk membahas dan menyamakan persepsi serta menggali masukan substansi terkait rancangan Permendagri tentang Perencanaan Pembangunan Desa," ujar Paudah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, dia juga menerangkan revisi permendagri untuk menyesuaikan beberapa substansi, khususnya terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
"Dalam pengelolaan keuangan desa disebutkan ada empat bidang yang harus menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk direncanakan dan dianggarkan kegiatannya. Sementara dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 belum dimasukkan empat bidang tersebut," katanya.
Paudah menambahkan revisi ini menjadi salah satu upaya perbaikan atas Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa dengan menyinkronkan beberapa permendagri, antara lain pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, profil desa dan kelurahan.