Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kabag Operasi Polres Singkawang, Kompol F Situnkir memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan yang akan berlangsung selama 21 hari dari tanggal 5-25 Maret 2018, di halaman Polres Singkawang, Senin.

"Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya," katanya.

Sehingga kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Menurutnya, lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara, oleh sebab itu pemeliharaan Kamseltibcarlantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern," ujarnya.

Perlu diketahui, katanya, bahwa data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus atau ada kenaikan trend 15,47 persen.

Sedangkan teguran pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran dan pada tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran atau ada kenaikan trend 31 persen.

"Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 sejumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan trend -7 persen," ungkapnya.

Untuk korban meninggal dunia tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.213 orang atau ada penurunan trend -6 persen.

Kemudian, untuk korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang atau ada penurunan trend -30 persen.

Korban luka ringan, lanjutnya, tahun 2016 sejumlah 129.913 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 115.566 orang atau ada penurunan trend -4 persen.

"Sedangkan kerugian material tahun 2016 sejumlah Rp226.416.414.497 dan pada tahun 2017 sejumlah Rp212.930.883.536 atau ada penurunan trend -6 persen," tuturnya.

Pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun ini, katanya, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain, pertama, melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan roda dua.

Kedua, menggunakan handphone waktu mengemudi. Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Dan keempat, berkendaraan belum cukup umur.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018