Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy.
Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," imbuh Eddy.
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy.
Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," imbuh Eddy.
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.