Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Fungsional Koordinator Wilayah Supervisi dan Pencegahan KPK untuk Kalimantan, Sugeng Basuki mengatakan, pihaknya melakukan supervisi terkait pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan Pemkot Pontianak.

"Kami melakukan supervisi terkait pelayanan perizinan yang diterapkan di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak," kata Sugeng di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini memang sebaiknya masyarakat diarahkan untuk pengajuan persyaratan izin lewat aplikasi yang ada, sehingga masyarakat bisa memonitor laporan pengaduan dari gadgetnya, tidak perlu repot harus datang ke kantor atau instansi terkait.

Sugeng menambahkan, kontak antara pemohon dan petugas memang perlu dikurangi. Jika mungkin, pemohon bisa mengurus berkas dari mana saja, dan bahkan dia bisa monitor alur surat yang diurusnya.

Baca juga: Kalbar sasaran program pemberantasan korupsi terintegrasi

"Tetapi itu semuanya masih dalam proses sehingga masih ada manual sedikit dalam rangka pembenahan tata kelolanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, kedatangan pihaknya ke DPMTK-PTSP Kota Pontianak dalam rangka supervisi, dan memberikan arahan serta petunjuk. "Untuk melihat secara langsung apa yang dilakukan di sini, kalau baik silakan dilanjutkan, dan jika belum tinggal dilakukan pembenahan," katanya.

Selain itu, menurut dia, kedatangannya ke Pontianak untuk memberikan "jimat" kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

"Jimatnya, mulai sekarang jangan ada lagi yang berani korupsi, itu saja. Kalau masih ada yang berani, maka siap-siap ditangkap sama saber pungli atau KPK sendiri," ujarnya.

Baca juga: KPK selalu terbuka terkait rekrutmen jabatan apa saja

Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Jumat mengatakan, pihaknya awal Mei 2018 mendatang, akan menerapkan pengurusan perizinan menggunakan tanda tangan digital, yakni untuk kepengurusan perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

"Sehingga nantinya mereka (pemohon) tidak perlu datang lagi ke sini untuk penandatangan kepengurusan empat perizinan tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah mengurus perizinan, si pemohon akan dikirim lewat surat elektronik, sehingga bisa mencetak sendiri surat izin yang dia ajukan, asal syarat yang diminta sudah lengkap.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018