Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur mengamankan JN beserta mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalik dengan nomor polisi KB 1567 K yang dikemudikannya, lantaran diduga membawa muatan pakaian bekas (lelong).
"JN beserta mobilnya kita amankan pada Kamis (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Singkawang Timur, IPTU Harsoyo, Minggu.
Diamankannya JN beserta mobil kijang tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya barang yang diduga berasal dari Malaysia yang akan melewati Mapolsek Singkawang Timur.
"Dari laporan tersebut saya langsung memerintahkan anggota untuk segera melakukan razia di depan Mapolsek Singkawang Timur," ujarnya.
Dari giat razia tersebut, pihaknya mendapati satu buah mobil Toyota Kijang Grand Lux Luxury (Krista) warna biru metalik Nopol KB 1567 K, yang diduga membawa muatan pakaian bekas (lelong) sebanyak 6 karung/ball.
Menurut keterangan JN, bahwa barang tersebut dibelinya dari daerah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dan akan dibawa ke Singkawang untuk dijual kembali.
Dikarenakan JN tidak bisa menunjukkan dokumen secara sah, maka JN beserta barang bukti terpaksa diamankan di Mapolsek Singkawang Timur untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini JN beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," katanya.
Atas perbuatannya, JN dikenakan Pasal 104 jo Pasal 106 jo Pasal 110 UU RI No.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dirinya menegaskan, tak akan main-main dalam pemberantasan barang-barang ilegal.
"Jadi kegiatan razia dengan sasaran terhadap barang-barang ilegal yang masuk melalui Polsek Singkawang Timur akan selalu kami lakukan dengan waktu yang selalu berubah-ubah," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"JN beserta mobilnya kita amankan pada Kamis (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Singkawang Timur, IPTU Harsoyo, Minggu.
Diamankannya JN beserta mobil kijang tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya barang yang diduga berasal dari Malaysia yang akan melewati Mapolsek Singkawang Timur.
"Dari laporan tersebut saya langsung memerintahkan anggota untuk segera melakukan razia di depan Mapolsek Singkawang Timur," ujarnya.
Dari giat razia tersebut, pihaknya mendapati satu buah mobil Toyota Kijang Grand Lux Luxury (Krista) warna biru metalik Nopol KB 1567 K, yang diduga membawa muatan pakaian bekas (lelong) sebanyak 6 karung/ball.
Menurut keterangan JN, bahwa barang tersebut dibelinya dari daerah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dan akan dibawa ke Singkawang untuk dijual kembali.
Dikarenakan JN tidak bisa menunjukkan dokumen secara sah, maka JN beserta barang bukti terpaksa diamankan di Mapolsek Singkawang Timur untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini JN beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," katanya.
Atas perbuatannya, JN dikenakan Pasal 104 jo Pasal 106 jo Pasal 110 UU RI No.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dirinya menegaskan, tak akan main-main dalam pemberantasan barang-barang ilegal.
"Jadi kegiatan razia dengan sasaran terhadap barang-barang ilegal yang masuk melalui Polsek Singkawang Timur akan selalu kami lakukan dengan waktu yang selalu berubah-ubah," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018