Pontianak (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang, Sabtu (15/6) sekitar pukul 05.00 WIB berhasil menggagalkan penyeludupan pakaian bekas alias pakaian lelong bernilai jutaan rupiah di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di sektor timur Kalbar.
Menurut Dansatgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks Letkol Inf Andi Hasbullah hal tersebut berkat penjagaan ketat dalam mencegah masuknya barang ilegal di wilayah Kalbar. Upaya tersebut membuahkan hasil.
"Satgas Yonif Raider 301 berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian lelong yang bernilai jutaan rupiah, yang akan dimasukkan ke Indonesia secara ilegal melalui jalan tidak resmi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Andi Hasbullah dari Pos Kotis Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.
Ia menjelaskan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh tiga personel Satgas Pamtas yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Satgas saat melaksanakan patroli dan razia di jalan-jalan tidak resmi di kawasan perbatasan.
"Kejadian penangkapan berawal saat tiga personel kami yang sedang melaksanakan patroli berpapasan dengan satu unit truk yang langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian hasil pemeriksaan identitas pengemudi truk merupakan warga Kabupaten Sintang yang sedang memuat lima karung berisi pakaian lelong asal Malaysia yang akan dijual ke wilayah Indonesia," ujar Dansatgas.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung mengamankan sopir dan pakaian lelong sebagai barang bukti. Pakai bekas alias lelong ini dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 51/2015 yang diterbitkan 9 Juli 2015. Pada pasal 47 ayat 1 tentang perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Ia menegaskan, walaupun saat ini kondisi di daerah perbatasan masih terbatas, namun hal itu bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk memperjualbelikan barang bekas atau lelong.
"Satgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks akan terus melakukan penjagaan dan pemeriksaan di tempat-tempat yang diduga sebagai pintu masuknya barang-barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia,” katanya.
Saat ini barang bukti berupa lima karung besar pakaian bekas telah diamankan di Pos Kotis Yonif Raider 301 guna proses lebih lanjut. "Dalam waktu secepatnya temuan ini akan kami tindak lanjuti dan juga sebagai bahan laporan kami kepada komando atas," katanya.