Pontianak (ANTARA) - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, gencar melakukan sosialisasi larangan jual beli lelong atau pakaian bekas hingga ke daerah kawasan perbatasan, Jagoi Babang.
"Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo," kata Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Menurut dia, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak industri tekstil dalam negeri. Misalnya, pada tahun 2020 hingga 2021, banyak perusahaan tekstil yang gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap pegawainya.
"Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan larangan tersebut, tidak langsung penegakan hukum," ujarnya.
AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan para pihak terkait penertiban impor pakaian bekas di Kabupaten Bengkayang.
Polres Bengkayang dan jajaran polsek, kata dia, juga akan merutinkan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.
"Sosialisasi berjalan selama sebulan. Setelah itu, ada penindakan. Kami berharap kerja sama semua pihak dalam penertiban impor pakaian bekas," katanya.
Selain itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan penertiban di polsek Jajaran. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, kata dia, agar dapat secara sukarela menyerahkannya ke polsek terdekat, kemudian pihaknya memusnahkan pakaian bekas itu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3), menyampaikan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat beberapa hari lalu telah memerintahkan kepada seluruh kapolda di Indonesia untuk menertibkan impor pakaian bekas.
Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.