Putussibau (Antaranews Kalbar) - Badan Pertanahan Nasional di Kapuas Hulu melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam upaya mendapat advokasi dan perlindungan hukum.

"Kami sering di gugat terkait masalah pertanahan, namun kami memiliki keterbatasan sumber days manusia, sehingga kami minta perlindungan hukum kepada pihak kejaksaan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Syahrannur usai menandatangani kerja sama dengan kejaksaan di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Meskipun demikian, Syahrannur berharap apabila ada masalah pertanahan dapat diselesaikan secara mediasi yang tentunya pihak kejaksaan yang memberikan pemahaman hukum, sehingga persoalan itu tidak hilang sampai ke meja persidangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy Hartono menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum apabila pihak pertanahan bersentuhan dengan hukum.

"Sebelumnya kami sudah pernah melakukan penandatanganan hal yang sama tetapi sudah habis masa waktunya,sehingga kami lakukan penandatanganan kembali MoU dan itu sangat penting, " jelas Syahrannur.

Ia mengatakan kerja sama seperti itu sudah dilaksanakan juga dengan pemerintah daerah.

"Kami akan menerima Surat Kuasa Khusus dari pihak BPN, setelah itu saya tindak lanjut dengan mengeluarkan perintah untuk jaksa yang ditunjuk sebagai kuasa hukum," jelas Rudy.


Baca juga: BPN prioritaskan sertifikat tanah masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca juga: Ini Alasan Sulitnya BPN Terbitkan Sertifikat di Lahan Gambut
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018