Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi tata cara penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada seluruh para kepala Sekolah SD dan SMP tingkat Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Para kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk atau juknis. Penggunaan Dana BOS, jangan sampai ada persepsi lain, yang dimana Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) berbeda dengan pihak inspektorat," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Sungai Raya, Rabu.

Menurutnya, untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, karena apabila ada perbedaan maka banyak pihak yang akan merugi.

Untuk itu dirinya mengharapkan, agar sekolah memiliki prinsip dan teknisi, dimana para kepala sekolah harus membuat rekap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS, sehingga dapat di verifikasi kemudian diserahkan di pihak Keuangan.

"Harus ada rekap yang dilaksanakan para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membuat laporannya untuk diserahkan di pihak keuangan," katanya.

Disamping itu, Hermanus juga menegaskan agar dalam penggunaan, perencanaan, serta pelaporan penggunaan Dana BOS dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, sehingga tidak akan terjadi penyimpangan maupun penyalah gunaan.

"Serta, memiinimalisir kekeliriun pelaporan karena kesalahan administrasi," tuturnya.

Sementara itu, Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Anwar mengatakan, adanya sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata cara penggunaan dana BOS.

Dengan demikian, pihaknya bekerja sama dengan Badan Inspektorat, untuk dapat menerapkan tata cara penggunaan dana BOS yang akuntabel, baik dan benar.

"Tujuannya kita kerjasama dengan Inspektorat, agar penata usaha dana BOS akuntabel dapat dikelola dengan baik dan benar," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018