Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan melakukan penertiban terhadap legalitas semua yayasan pendidikan yang ada daerah itu.
"Hal ini kita lakukan untuk mengetahui status operasionalnya. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui apakah yayasan itu sudah melapor atau belum ke Disdikbud Kubu Raya terkait izin operasionalnya," kata Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Asmil Ratna di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, meski sudah memiliki akte yang dikeluarkan oleh notaris seharusnya pemilik yayasan harus melaporkan aktivitas belajar mengajarnya ke Disdkbud Kubu Raya.
Asmil Ratna menambahkan, Bupati Muda Mahendrawan menginstruksikan kepada Disdikbud Kubu Raya untuk segera melakukan penertiban kepada semua yayasan di daerah ini.
"Untuk itu Kami segera mendata ulang semua yayasan pendidikan, jika memang yayasan itu sudah tidak relevan lagi maka pihaknya akan melakukan penindakan," katanya.
Dirinya menyampaikan, sampai saat ini sebanyak 297 PAUD dan TK yang sudah ada di Dapodik. Namun jumlah tersebut bertambah, seiring banyaknya TK dan PAUD yang beroperasi di setiap desa di Kubu Raya yang belum masuk ke Dapodik.
"Kendala mereka tidak masuk ke Dapodik itu dikarenakan belum memilik Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) dan NPSN ini didapat setelah keluarkannya izin operasional dari pemerintah daerah," kata Asmil Ratna.
Dia juga menambahkan, untuk meningkatkan angka partisipasi pendaftar PAUD, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga telah menginstruksikan kepada pihaknya untuk memfasilitasi pengelola lembaga dan yayasan pendidikan yang belum mendapatkan izin.
"Kami juga mengharapkan kepada semua orang tua untuk lebih kritis, selektif dan cerdas ketika memberikan pendidikan kepada anaknya, terutama status izin operasionalnya dan nilai akreditasinya, sehingga kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi kembali," katanya.