Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Suprapto mempertanyakan sikap pemkab setempat terkait pembangunan gedung DPRD yang hingga kini masih belum jelas.
"Saya merasa bingung ihwal rencana pembangunan Gedung DPRD Kubu Raya yang tak kunjung dibangun. Padahal semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi," kata Suprapto, di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, pihak DPRD Kubu Raya sudah sangat sering mempertanyakan kejelasan pembangunan gedung DPRD itu kepada pemkab setempat, baik saat pelaksanaan rapat paripurna maupun ketika ada pertemuan diluar itu.
Namun, sayangnya hingga saat ini rencana pembangunan gedung DPRD itu belum menemukan titik terang dimana pihak pemerintah selalu beralasan belum bisa terbangun.
Baca juga: DPRD Kubu Raya Kawal Program Swasembada Pangan
Baca juga: DPRD Minta Desa Utamakan Penyelesaian Tapal Batas
"Anggaran pembangunan sudah dan priodiknya sudah. Seharusnya memang dilaksanakan, tetapi kami sendiri tidak bisa menjawab karena saya juga bertanya kenapa tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, disinggung terkait Perda pembangunan yang berakhir pada tahun lalu, Suprapto menambahkan, pelaksanaan itu akan bisa dilakukan dalam perubahan Perda.
"Perda itu ada masanya. Kalau Perdanya habis tentu akan ada Perda baru yang namanya pembaharuan Perda karena itu untuk persiapan penganggaran lagi," katanya.
Seperti yang diketahui, sejauh ini DPRD Kubu Raya belum memiliki kantor sendiri dan masih ngontrak. Bahkan dalam kurun sembilan tahun Kantor DPRD Kubu Raya sudah dua kali pindah, yakni, di Jalan Arteri Supadio dan Wonodadi II.
Sementara DPRD Kubu Raya sudah membeli tanah di daerah Jalan H Muksin Ujung yang tempatnya masih gambut.
"Bahkan periode terakhir sudah dianggarkan tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun anggaran. Yakni, tahun 2015 sampai tahun 2017," kata Suprapto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Saya merasa bingung ihwal rencana pembangunan Gedung DPRD Kubu Raya yang tak kunjung dibangun. Padahal semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi," kata Suprapto, di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, pihak DPRD Kubu Raya sudah sangat sering mempertanyakan kejelasan pembangunan gedung DPRD itu kepada pemkab setempat, baik saat pelaksanaan rapat paripurna maupun ketika ada pertemuan diluar itu.
Namun, sayangnya hingga saat ini rencana pembangunan gedung DPRD itu belum menemukan titik terang dimana pihak pemerintah selalu beralasan belum bisa terbangun.
Baca juga: DPRD Kubu Raya Kawal Program Swasembada Pangan
Baca juga: DPRD Minta Desa Utamakan Penyelesaian Tapal Batas
"Anggaran pembangunan sudah dan priodiknya sudah. Seharusnya memang dilaksanakan, tetapi kami sendiri tidak bisa menjawab karena saya juga bertanya kenapa tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, disinggung terkait Perda pembangunan yang berakhir pada tahun lalu, Suprapto menambahkan, pelaksanaan itu akan bisa dilakukan dalam perubahan Perda.
"Perda itu ada masanya. Kalau Perdanya habis tentu akan ada Perda baru yang namanya pembaharuan Perda karena itu untuk persiapan penganggaran lagi," katanya.
Seperti yang diketahui, sejauh ini DPRD Kubu Raya belum memiliki kantor sendiri dan masih ngontrak. Bahkan dalam kurun sembilan tahun Kantor DPRD Kubu Raya sudah dua kali pindah, yakni, di Jalan Arteri Supadio dan Wonodadi II.
Sementara DPRD Kubu Raya sudah membeli tanah di daerah Jalan H Muksin Ujung yang tempatnya masih gambut.
"Bahkan periode terakhir sudah dianggarkan tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun anggaran. Yakni, tahun 2015 sampai tahun 2017," kata Suprapto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018