Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menyatakan dirinya sudah meminta alih fungsi gedung Graha Pramuka untuk dijadikan gedung DPRD Kubu Raya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya sudah meminta langsung kepada gubernur untuk menggunakan Graha Pramuka yang berada tepat di sebelah kantor bupati Kubu Raya ini sebagai kantor DPRD dan beliau sudah setuju," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Jumat.
Namun lanjutnya, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pengurus kwartir daerah Pramuka Kalimantan Barat untuk alih fungsi gedung tersebut.
"Ini sudah saya sampaikan Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Barat, Pak Suryadi terkait hal itu. Dan Pak Suryadi menyatakan akan meminta persetujuan dari ketua Kwarcab yang ada di seluruh Kalbar dan kita masih menunggu tindak lanjutnya," tuturnya.
Dia menjelaskan, dipilihnya gedung Graha Pramuka sebagai calon gedung definitif DPRD Kubu Raya karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan kantor Bupati Kubu Raya.
Saat ini katanya, pemerintah kabupaten Kubu Raya memang sudah mengalokasikan pengadaan lahan untuk pembangunan kantor DPRD Kubu Raya yang terletak di jalan parit Haji Muksin.
Namun, karena letak lahan tersebut yang jauh dan belum didukung infrastruktur yang memadai, mengakibatkan pembangunannya membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunannya.
"Karena, selain untuk pembangunan kantor, juga diperlukan anggaran untuk pembangunan jalan, sehingga kita memerlukan dana yang besar untuk itu," tuturnya.
Sebagai gantinya, kata Rusman Ali, jika semua pihak terkait setuju untuk alih fungsi tersebut, maka Pemkab Kubu Raya akan membangun gedung Graha Pramuka baru di lokasi lahan rencana pembangunan Gedung DPRD yang sudah ada itu.
"Kalau lokasi rencana pembangunan gedung DPRD sebelumnya itu, sangat tepat untuk pembangunan gedung Graha Pramuka, karena lokasinya masih tidak terlalu ramai sehingga tepat untuk bumi perkemahan," katanya.
Graha Pramuka Dijadikan Kantor DPRD Kubu Raya
Jumat, 7 April 2017 16:31 WIB