Sintang (Antaranews Kalbar) - Warga Kota Sintang ikut was-was, dengan hasil temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang mengungkap adanya 27 merek produk ikan makarel kaleng positif mengandung parasit cacing.
Yanti, warga Baning Sintang ini sangat terkejut dengan hasil temuan BPOM RI ini. "Waduh, jadi selama ini kita makan cacing? Kok baru sekarang ya terungkap?," katanya.
Mendengar temuan ini, Yanti pun menjadi tidak mau lagi makan ikan makarel kaleng. Padahal, selama ini dia cukup sering membeli ikan makarel kaleng ini. "Saya biasanya membeli ikan makarel kaleng merek ABC," ungkapnya.
Yanti pun meminta BPOM RI tegas terhadap produsen ikan makarel kaleng yang produknya mengandung cacing. "Harus ada sanksi hukum yang tegas. Kami sebagai konsumen harus dilindungi," pintanya.
Senanda disampaikan Mariana, warga Tanjung Puri Sintang. Mariana nyaris tak percaya dengan temuan BPOM ini. Dia saat membaca berita temuan BPOM tersebut, langsung berseru, "Ya Allah seramnya. Makanan sehari hari lagi tuh. Benarlah nih informasinya, bukan hoax kan?," katanya.
Dia pun meminta Pemkab Sintang mengingatkan pedagang untuk tidak menjual produk ikan makarel kaleng yang mengandung cacing.
"Tolong dong, ditarik semua produknya. Karena saya yakin belum semua masyarakat tahu. Kasihan masyarakat yang belum tahu, makan cacinglah mereka," ujarnya. Mariana yang berprofesi sebagai mahasiswa ini mengaku, hampir seminggu sekali membeli ikan makarel kaleng.
"Saya biasanya beli sarden merek Botan," katanya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman turut terperangah mendengar temuan BPOM RI ini.
Sudirman saat dikonfirmasi mengatakan, Senin nanti pihaknya akan melakukan sidak terhadap 27 merek ikan makarel kaleng yang mengandung cacing tersebut. Dia pun akan memberikan imbauan pada seluruh pedagang di Kabupaten Sintang untuk tidak menjual 27 merek ikan makarel kaleng tersebut.
Dia mengaku, dirinya juga suka mengkonsumsi ikan makarel kaleng ini. Setidaknya sebulan sekali, dia mengkonsumsi ikan makarel kaleng merek Botan.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anton mendesak BPOM RI serius menangani kasus ikan makarel kaleng mengandung cacing ini. BPOM RI harus memberikan sanksi hukum pada produsen.
"Jangan hanya diminta menarik semua produknya saja. Tapi berikan sanksi hukum yang tegas, agar ada efek jera bagi produsen," desaknya.
Dia berharap, BPOM RI benar-benar memberikan perlindungan pada konsumen dari makanan dan obat-obatan terlarang. BPOM harus selalu mengecek produk produk makanan dan obat-obatan yang beredar.
"Harus selalu dicek. Bahkan pantau proses produksinya hingga ke pabrik. Awasi dengan ketat agar konsumen terlindungi," pintanya.
Sementara BPOM sebelumnya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
"27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri," tulis BPOM.
Sampai dengan 28 Maret 2018, hasil pengujian menunjukkan produk yang mengandung parasit cacing didominasi oleh produk impor. Sementara produk dalam negeri terpapar parasit cacing karena bahan bakunya juga berasal dari luar negeri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor dilarang untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Yanti, warga Baning Sintang ini sangat terkejut dengan hasil temuan BPOM RI ini. "Waduh, jadi selama ini kita makan cacing? Kok baru sekarang ya terungkap?," katanya.
Mendengar temuan ini, Yanti pun menjadi tidak mau lagi makan ikan makarel kaleng. Padahal, selama ini dia cukup sering membeli ikan makarel kaleng ini. "Saya biasanya membeli ikan makarel kaleng merek ABC," ungkapnya.
Yanti pun meminta BPOM RI tegas terhadap produsen ikan makarel kaleng yang produknya mengandung cacing. "Harus ada sanksi hukum yang tegas. Kami sebagai konsumen harus dilindungi," pintanya.
Senanda disampaikan Mariana, warga Tanjung Puri Sintang. Mariana nyaris tak percaya dengan temuan BPOM ini. Dia saat membaca berita temuan BPOM tersebut, langsung berseru, "Ya Allah seramnya. Makanan sehari hari lagi tuh. Benarlah nih informasinya, bukan hoax kan?," katanya.
Dia pun meminta Pemkab Sintang mengingatkan pedagang untuk tidak menjual produk ikan makarel kaleng yang mengandung cacing.
"Tolong dong, ditarik semua produknya. Karena saya yakin belum semua masyarakat tahu. Kasihan masyarakat yang belum tahu, makan cacinglah mereka," ujarnya. Mariana yang berprofesi sebagai mahasiswa ini mengaku, hampir seminggu sekali membeli ikan makarel kaleng.
"Saya biasanya beli sarden merek Botan," katanya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman turut terperangah mendengar temuan BPOM RI ini.
Sudirman saat dikonfirmasi mengatakan, Senin nanti pihaknya akan melakukan sidak terhadap 27 merek ikan makarel kaleng yang mengandung cacing tersebut. Dia pun akan memberikan imbauan pada seluruh pedagang di Kabupaten Sintang untuk tidak menjual 27 merek ikan makarel kaleng tersebut.
Dia mengaku, dirinya juga suka mengkonsumsi ikan makarel kaleng ini. Setidaknya sebulan sekali, dia mengkonsumsi ikan makarel kaleng merek Botan.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anton mendesak BPOM RI serius menangani kasus ikan makarel kaleng mengandung cacing ini. BPOM RI harus memberikan sanksi hukum pada produsen.
"Jangan hanya diminta menarik semua produknya saja. Tapi berikan sanksi hukum yang tegas, agar ada efek jera bagi produsen," desaknya.
Dia berharap, BPOM RI benar-benar memberikan perlindungan pada konsumen dari makanan dan obat-obatan terlarang. BPOM harus selalu mengecek produk produk makanan dan obat-obatan yang beredar.
"Harus selalu dicek. Bahkan pantau proses produksinya hingga ke pabrik. Awasi dengan ketat agar konsumen terlindungi," pintanya.
Sementara BPOM sebelumnya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
"27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri," tulis BPOM.
Sampai dengan 28 Maret 2018, hasil pengujian menunjukkan produk yang mengandung parasit cacing didominasi oleh produk impor. Sementara produk dalam negeri terpapar parasit cacing karena bahan bakunya juga berasal dari luar negeri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor dilarang untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018